Tagih utang pakai airsoft gun, 3 debt collector dibekuk polisi
Merdeka.com - Tiga orang penagih utang di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mengambil barang milik korban dengan disertai tindak kekerasan.
"Motifnya ada bisnis, ada motif keperdataan tapi permasalahan ini adalah permasalahan pidana yang muncul. Jadi, apapun latar belakangnya tapi kalau kemudian munculnya dengan kekerasan, itu yang tidak boleh," kata Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Banyumas, Rabu (27/4).
Gidion memaparkan, korban Darsito (30), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas, didatangi tiga tersangka yang hendak menagih utang.
-
Siapa yang ditembak dengan air softgun? Benyamin, salah seorang Ketua RT di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penembakan air softgun saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Senin (15/1).
-
Siapa yang memimpin misi beli senjata? Kolonel Ahmad Yani memimpin delegasi Angkatan Darat ke negara-negara di Eropa Timur.
-
Apa yang Infantri jual? Selanjutnya biji kopi itulah yang ia jual ke berbagai tempat.
-
Bagaimana seseorang bisa membeli senjata api di AS? Orang Amerika bisa membeli senjata dengan mudah hanya dalam waktu kurang dari satu jam.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang membeli topeng? Ternyata, Aziz sengaja membeli topeng tersebut untuk bercanda.
Menurut dia, tiga tersangka itu berinisial Jum (42), warga Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, EHW (42), warga Kedungreja, Cilacap, dan Ras (42), warga Donan, Cilacap.
Akan tetapi saat menagih utang, para tersangka mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban serta membawa barang-barang milik korban di antaranya satu unit mobil L300 berpelat nomor R 1987 D.
"Saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepucuk airsoft gun," ungkap Gidion.
Kendati berawal dari masalah perdata, dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan tiga penagih utang itu telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara," tegasnya seperti dilansir dari Antara.
Salah seorang tersangka, EHW mengaku memiliki airsoft gun itu dengan cara membeli dari seorang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) seharga Rp 3,5 juta.
"Beli Rp 3,5 juta dari anggota Kopassus," katanya saat ditanya Kapolres terkait asal usul airsoft gun tersebut. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu FN mengaku tidak mengetahui mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lhokseumawe, Aceh, Syarbani (45) menjadi korban penculikan yang dilakukan tiga orang pria. Penculikan itu dilatarbelakangi utang-piutang.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk korek api yang berbentuk senjata, lanjut David, juga dibeli HRR ke temannya
Baca SelengkapnyaSaat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas mengeluarkan senpi miliknya dan mengancam akan menembak korban lantaran cek-cok yang terjadi.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berpangkat Aiptu F menembak debt collector di Palembang, Sunatera Selatan, Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaPemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tak mengenakan dialami seorang anggota TNI yang sedang membonceng sang istri dengan sepeda motor miliknya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDari puluhan senjata dibongkar polisi dan TNI itu, beberapa senjata di antaranya merupakan hasil modifikasi.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca Selengkapnya