Tagihan Utang Berujung Pembunuhan Guru Ngaji di Bogor
Merdeka.com - Kasus penemuan jenazah perempuan di dalam sumur Kampung Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor berhasil diungkap polisi. Pelaku pembunuhan seorang guru ngaji bernama Atiqotul Maya (28) itu tak lain adalah tetangganya sendiri berinisial K alias Aryo (40).
Kepada polisi, pelaku yang tak lain adalah suami dari pembantu rumah tangga korban mengakui perbuatannya. Alasan melakukan pembunuhan lantaran kesal kerap ditagih utang sebesar Rp1 juta.
"Akumulasi kekesalan pelaku karena sering ditagih utang. Gara-gara pinjam uang, pelaku dengan istrinya juga jadi sering cekcok, karena si korban bilang juga ke pembantunya," kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, Rabu (4/11/2020).
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Karena kesal, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap guru ngaji tersebut. Aryo masuk ke dalam rumah korban pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa saat setelah Maya pulang dari acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di masjid.
Pelaku masuk melalui jendela depan saat korban sedang duduk di ruang tamu. Ketika korban menjerit pelaku langsung membekap mulut korban hingga terjatuh.
"Waktu kejadian dua anaknya sedang tidur, pelaku enggak sampai mengganggu anaknya," kata Kadek.
Dalam posisi terbaring, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Kemudian menginjak dan menendang kepala serta leher korban hingga gigi bagian depan rontok. "Aksi kekerasannya dilakukan beberapa kali di dapur sampai korban sekarat," ujar Kadek.
Usai dianiaya, korban yang masih hidup lantas dibuang ke dalam sumur sedalam kurang lebih 20 meter. Sumur berukuran 1x1 meter tersebut letaknya di antara dinding dapur rumah korban dengan tetangga.
"Pelaku sempet bingung mau dikemanain. Munculah ide dibuang ke sumur, karena lokasinya dekat dengan dapur," ungkapnya.
Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku langsung pergi dengan alasan kepada istrinya hendak mengantarkan orang ke luar kota.
"Malam usai membunuh, dia langsung pergi bawa tas. Tetangganya juga tahunya kalau pelaku pergi kerja," ucapnya.
Setelah dinyatakan hilang, korban yang guru ngaji itu akhirnya ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sumur pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pembunuhan Berencana
Kepada penyidik, pelaku sudah berniat ingin menghabisi nyawa tetangganya itu sejak pertengahan bulan Oktober 2020. Hal itu karena pria yang bekerja sebagai sopir lepas ini dianggap tidak menepati janjinya, membayar utang tepat waktu.
"Janjinya dikembaliin seminggu kemudian, setelah dapat proyekan ke luar kota. Ternyata proyek dia juga tidak dibayar, sementara korban nagih ke pelaku dan bilang juga ke istrinya. Karena kesel jadi punya niat ingin membunuh," terang Kadek.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.
Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kadek.
Reporter: Achmad SudarnoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPelaku sakit hati korban mengeluarkan kata-kata kasar saat menagih utang dengan bunga yang tinggi.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 26 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaKorban AN (25), ditemukan terkubur dan dicor pelaku dan dua orang lain di bekas kolam ikan.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca Selengkapnya