Tahan Florence, aparat Polda DIY dinilai sebarkan rasa takut
Merdeka.com - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai kasus Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, menambah daftar praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh aparat penegak hukum. Kasus ini apalagi hingga berujung penahanan dianggap menebarkan rasa takut kepada masyarakat.
"Selain menebarkan rasa takut di masyarakat, hal ini akan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi," kata Ketua Divisi Pemenuhan HAM Sipil Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Alex, dalam jumpa pres di kantor Kontras, Minggu (31/8). Koalisi LSM terdiri dari Kontras, ICJR, elsam, YLBHI, LBH Jakarta, LBH pers, ICT Watch, Safenet, PSHK, Leip dan Pil-Net.
Alex menambahkan, praktik-praktik seperti ini menunjukkan besarnya kewenangan penahanan tanpa kontrol dan akuntabilitas yang seimbang yang dimiliki penegak hukum. "Hal ini juga menunjukkan ketidakprofesionalan dari kepolisian DIY dalam penggunaan upaya paksa penahanan Flo," ujarnya.
-
Apa yang membuat orang takut? Melihat layar kapal viking di kejauhan saja sudah membuat orang-orang ketakutan.
-
Apa yang membuat orang takut berlebihan? Rasa takut adalah respons alami manusia terhadap situasi yang dianggap berbahaya atau mengancam. Namun, ketika takut menjadi berlebihan dan mengganggu kehidupan sehari-hari, itu bisa menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana media sosial bisa berdampak negatif? Remaja yang menghabiskan waktu berlebihan di media sosial sering kali mengalami tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu aktif di platform tersebut.
-
Kenapa rasa takut bisa mengganggu kehidupan? Walau begitu, kadang-kadang rasa takut ini bisa membesar hingga mengancam dan mengganggu kehidupan sehari-hari.
-
Kenapa media sosial bisa menjadi beban bagi orang yang sensitif? Maraknya konten yang berbau negatif di media sosial bisa menjadi beban pikiran bagi seseorang yang sensitif terhadap hal tersebut.
Florence akhirnya ditahan Polda DIY setelah menjalani pemeriksaan karena laporan terkait postingannya yang dinilai menghina warga Yogyakarta, Sabtu (30/08). Florence pun dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Florence secara resmi ditangkap pada 29 Agustus kemarin pukul 17.00 WIB dan kemudian resmi ditahan pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan terhadap Florence Sihombing berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014. Setelah itu dilakukan pemeriksaan di ditreskrimsus Polda," kata Anny pada wartawan di Polda DIY, Sabtu (30/08).
Pasal yang dikenakan kepada Florence dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaRocky mengaku tantangan demokrasi saat ini adalah adanya UU ITE.
Baca SelengkapnyaMegawati mengaku bingung, lantaran republik saat ini ke balik-balik.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati Soekarnoputri berbicara keras tentang intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian maupun tentara kepada rakyat di tahun politik Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaAksi arogan bodyguard Atta Halilintar-Aurel Hermansyah terhadap para wartawan menjadi sorotan publik.
Baca Selengkapnya