Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahan Florence, aparat Polda DIY dinilai sebarkan rasa takut

Tahan Florence, aparat Polda DIY dinilai sebarkan rasa takut Path Florence. ©path/florence

Merdeka.com - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai kasus Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, menambah daftar praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh aparat penegak hukum. Kasus ini apalagi hingga berujung penahanan dianggap menebarkan rasa takut kepada masyarakat.

"Selain menebarkan rasa takut di masyarakat, hal ini akan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi," kata Ketua Divisi Pemenuhan HAM Sipil Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Alex, dalam jumpa pres di kantor Kontras, Minggu (31/8). Koalisi LSM terdiri dari Kontras, ICJR, elsam, YLBHI, LBH Jakarta, LBH pers, ICT Watch, Safenet, PSHK, Leip dan Pil-Net.

Alex menambahkan, praktik-praktik seperti ini menunjukkan besarnya kewenangan penahanan tanpa kontrol dan akuntabilitas yang seimbang yang dimiliki penegak hukum. "Hal ini juga menunjukkan ketidakprofesionalan dari kepolisian DIY dalam penggunaan upaya paksa penahanan Flo," ujarnya.

Florence akhirnya ditahan Polda DIY setelah menjalani pemeriksaan karena laporan terkait postingannya yang dinilai menghina warga Yogyakarta, Sabtu (30/08). Florence pun dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Florence secara resmi ditangkap pada 29 Agustus kemarin pukul 17.00 WIB dan kemudian resmi ditahan pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan terhadap Florence Sihombing berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014. Setelah itu dilakukan pemeriksaan di ditreskrimsus Polda," kata Anny pada wartawan di Polda DIY, Sabtu (30/08).

Pasal yang dikenakan kepada Florence dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang

Anies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi

Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.

Baca Selengkapnya
Anies: Jangan Sampai Ada Rasa Takut Untuk Mengungkapkan Pendapat di Negeri Ini
Anies: Jangan Sampai Ada Rasa Takut Untuk Mengungkapkan Pendapat di Negeri Ini

Anies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Cecar Soal UU ITE, Begini Jawaban Anies Baswedan
Rocky Gerung Cecar Soal UU ITE, Begini Jawaban Anies Baswedan

Rocky mengaku tantangan demokrasi saat ini adalah adanya UU ITE.

Baca Selengkapnya
Megawati: Tidak Usah Takut Sama Polisi
Megawati: Tidak Usah Takut Sama Polisi

Megawati mengaku bingung, lantaran republik saat ini ke balik-balik.

Baca Selengkapnya
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Marah Berapi-api Pidato Kampanye Ganjar di Bandung: Polisi, Tentara Sudah Intimidasi Rakyat
VIDEO: Megawati Marah Berapi-api Pidato Kampanye Ganjar di Bandung: Polisi, Tentara Sudah Intimidasi Rakyat

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berbicara keras tentang intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian maupun tentara kepada rakyat di tahun politik Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan

Laporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat

BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.

Baca Selengkapnya
Sosok Arogan Bodyguard Atta Halilintar-Aurel Hermansyah, Ancam Culik Wartawan Ujung-ujungnya Minta Maaf
Sosok Arogan Bodyguard Atta Halilintar-Aurel Hermansyah, Ancam Culik Wartawan Ujung-ujungnya Minta Maaf

Aksi arogan bodyguard Atta Halilintar-Aurel Hermansyah terhadap para wartawan menjadi sorotan publik.

Baca Selengkapnya