'Tahan ijazah karyawan, perusahaan langgar HAM & undang-undang'
Merdeka.com - Kebijakan PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) yang menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawannya, mendapat sorotan pejabat Pemerintah Kota Palembang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.
Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.
-
Kenapa banyak perusahaan menghapus syarat gelar sarjana? Kini, tidak sedikit perusahaan mempertimbangkan kualitas dan kapabilitas seseorang dalam menangani sebuah proyek, tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan seseorang. Hampir 45 persen perusahaan di Amerika Serikat mencabut persyaratan gelar sarjana dari beberapa spesifikasi pekerjaan mereka tahun ini.
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. “Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta.
-
Mengapa karyawan tidak dipromosikan? Tidak sedikit seseorang berada di zona nyaman, dan menjadi seorang 'job clinger'. Orang tersebut berada di satu pekerjaan dalam durasi yang panjang seperti di atas 3 tahun lebih.
-
Kenapa perusahaan di Indonesia enggan merekrut karyawan tanpa kemampuan AI? Hal ini menekankan urgensi dan pentingnya para profesional untuk fokus dalam meningkatkan kemampuan AI melalui pelatihan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa pekerja kantoran menahan BAB? 'Orang mungkin mencoba mengesampingkan keinginan untuk buang air besar,' ungkap Prof Katelaris kepada news.com.au.'Beberapa orang melakukan hal ini karena mereka menganggap tidak nyaman atau memalukan untuk pergi ke toilet saat sibuk bekerja. Yang lain tidak suka menggunakan toilet umum bersama, dan lebih memilih menggunakan toilet sendiri, jadi tekanlah keinginan tersebut yang kemudian hilang,' lanjutnya.
"Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli," ungkap Gunawan kepada merdeka.com, Selasa (18/2).
Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.
"Kami tidak ingin kejadian ini kembali terulang. Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2x24 jam.
Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Pendidikan turun tangan menyusul tindakan pihak SMKN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menahan ijazah alumni yang memiliki tunggakan.
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaSritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo tegaskan tidak akan ada lagi kejadian sekolah menahan ijazah lulusan atas dasar tunggakan pembayaran atau apapun alasannya
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca Selengkapnya