Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahan RJ Lino, KPK Jelaskan Konstruksi Kasus Pengadaan 3 QCC di Pelindo II Tahun 2009

Tahan RJ Lino, KPK Jelaskan Konstruksi Kasus Pengadaan 3 QCC di Pelindo II Tahun 2009 RJ Lino diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino) setelah menetapkannya sebagai kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) 5 tahun lalu. RJ Lino ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (26/3).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali menjelaskan konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Menurut Alex, RJ Lino diduga memanfaatkan jabatan terkait pelelangan pengadaan QCC yang dinyatakan gagal tersebut.

"Tahun 2009, PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan 3 Unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT BI (Barata Indonesia). Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar eropa," kata Alex di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/3).

Alex melanjutkan, pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) diduga melalui disposisi surat, memerintahkan FY seorang Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang beberapa perusahaan. Perusahaan itu yakni tiga dari China yaitu ZPMC, Wuxi, HDHM dan satu perusahaan dari Korea Selatan bernama Doosan.

Menurut Alex, pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelindo II (Persero), dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.

"Perubahan itu dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," ungkap Alex.

Alex menilai, penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJL dengan menuliskan disposisi "GO FOR TWINLIFT" pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik. Padahal, pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.

Selanjutnya, pada Maret 2010, RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R. Irianto yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha untuk melakukan kajian operasional. Diketahui, kesimpulan dari kajian itu adalah QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.

Tanda Tangan Sepihak RJ Lino

Kesepakatan yang terjalin antara PT Pelindo II (Persero) dengan pihak pihak HDHM, memerlukan uang muka.KPK menduga, RJL menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang di bayarkan mencapai USD 24 juta yang di cairkan secara bertahap.

"Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE)," beber Alex.

Selain itu, kejanggalan diungkap KPK menemukan, pengiriman 3 unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap. Padahal, commission test tersebur menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.

Untuk diketahui, harga kontrak seluruhnya dari proyek pengadaan ini adalah USD 15,554,000. Terdiri dari USD 5,344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD 4,920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5,290,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

Menurut catatan KPK yang didapat dari sorang ahli di ITB, bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) daripada proyek tersebut seharusnya hanya sebesar USD 3,356,742 untuk QCC Pelabuhan Panjang, USD 2,996,123 untuk QCC Pelabuhan Palembang dan USD 3,314,520 untuk QCC Pelabuhan Pontianak.

"Akibat perbuatan RJL ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar USD 22,828,94 sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang 3 unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020," Alex menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun

Salah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya
ASN Kementerian PUPR Ditahan Kejati NTT usai Terima Suap Rp300 Juta dari Kontraktor
ASN Kementerian PUPR Ditahan Kejati NTT usai Terima Suap Rp300 Juta dari Kontraktor

Kejati NTT menetapkan ASN Kementerian PUPR bernama Quirinus Opat sebagai tersangka, Jumat (30/8) malam.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP

Empat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya