Tahanan ketahuan simpan ponsel, KPK larang keluarga membesuk
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengakui kecolongan dengan ulah beberapa tahanannya diam-diam memasukkan perangkat elektronik ke dalam sel. Hari ini mereka baru merilis inisial tahanan kedapatan menyelundupkan perangkat elektronik seperti telepon seluler, penyimpan daya, dan modem nirkabel.
Menurut informasi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (24/10), dari serangkaian inspeksi mendadak dilakukan di rumah tahanan petugas menemukan sembilan ponsel, tiga penyimpan daya, dan sebuah modem nirkabel. Dia mengatakan, akibat perbuatan beberapa tahanan itu, KPK telah menjatuhkan sanksi. Meskipun tidak semua tahanan menyimpan perangkat itu, tapi beberapa ketahuan menggunakannya secara bergiliran.
"Terhadap pelanggaran tersebut, telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai sembilan Rutan C1. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober. Keenam tahanan tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJ (Mamak Jamaksari), G (Gulat Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng)," tulis Priharsa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Sementara di Rutan Guntur, petugas juga menemukan ada tahanan menyimpan ponsel. Mereka adalah HS (Heru Sulaksono), TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), dan AS (Ade Swara).
"Tiga tahanan KPK di Rutan Guntur, yaitu HS (Heru Sulaksono) hukuman efektif sejak 16 Oktober. TCW (Wawan) dihukum sejak 13 Oktober, dan AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober," lanjut Priharsa.
Alhasil, lanjut Priharsa, karena adanya pelanggaran itu maka KPK memutuskan melarang para keluarga membesuk para tahanan esok hari, yakni 25 Oktober. Meski biasanya KPK memberikan kelonggaran para keluarga boleh membesuk tahanan pada hari libur. Sebab, dia mengaku KPK tak ingin kecolongan lagi dengan ulah para tahanannya.
"Hari libur nasional, Sabtu 25 Oktober 2014, diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan. Dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan keterbatasan jumlah petugas. Dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," sambung Priharsa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK siap beradu bukti dengan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi yang melaporkan penyitaan handphonenya dan Hasto.
Baca SelengkapnyaPungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaHal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK mengamankan 4 barang bukti elektronik milik keluarga Donny.
Baca Selengkapnya