Tahanan KPK Ngeluh Diborgol dan Dikawal Saat Diperiksa Dokter
Merdeka.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Eliasta Meliala tengah mendalami laporan dari pada keluarga yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana dalam laporan, para tahanan selalu diborgol meskipun saat berobat.
"Kami menerima keluhan dari keluarga tahanan, jadi yang melapor pada Ombudsman adalah keluarga tahanan yang mengeluhkan beberapa hal, sebagai contoh misalnya mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat," kata Adrianus Meliala di Kantornya, Kamis (15/8).
Para keluarga tahanan KPK itu juga mengeluh karena para pengawal tahanan masuk ke ruang dokter. Meskipun pada saat diperiksa oleh dokter. Padahal dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal ikut masuk.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Ada juga keluhan di mana mereka tidak boleh misalnya dilengkapi dengan pemanas makanan, juga kunjungan keluarga amat singkat, juga mereka tidak boleh mengadakan perayaan hari keagamaan," sambungnya.
Adrianus mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan keluarga. Ke depan, lanjutnya, Ombudsman akan memeriksa KPK.
"Kami sudah memeriksa mereka, wawancara yang detail dan kami ke depan akan melakukan pemeriksaan pada KPK nya juga. Kami juga mendapat kesan KPK agak tertutup tentang protap tersebut, padahal menurut kami semua informasi seyogyanya dibuka pada publik," tegasnya.
Dalam hal ini juga, Adrianus menegaskan, tak menutup kemungkinan akan periksa Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Pemeriksaan ini untuk mengetahui akan SOP kepada seluruh cabang rutan.
"Ke depan kami juga akan mengadakan pemeriksaan, permintaan data kepada dirjen pemasyarakatan Kemenkum HAM, karena menurut kami secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan protap pengawalan tahanan adalah mereka," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy melayangkan surat keluhan terhadap pelayanan Rutan KPK. Salah satunya keberatan atas pemborgolan tahanan saat akan melaksanakan ibadah.
"Ini surat yang disampaikan teman-teman rutan ada dua. Tanggal 29 Januari dan 6 Januari. Beberapa yang saya sampaikan dulu itu berasal dari mereka," tutur Romahurmuziy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Surat tersebut dibubuhi 20 tanda tangan para tahanan. Selain ditujukan kepada pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK, dua berkas dengan masing-masing dua halaman itu juga diberikan kepada pejabat Kemenkumham yang sebelumnya mengadakan sidak ke rutan.
"Tadi juga ada Ditjen PAS ada yang datang, kita sampaikan juga. Semoga ada tindak lanjut, itu surat sudah lama sejak Januari," jelas Romi.
Adapun surat tersebut adalah sebagai berikut.
Tanggal 6 Januari 2016
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya
A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum'at dan kebaktianB. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama NasraniC. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
Dengan alasan tersebut di atas, pihaknya meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK mengumumkan penahanan para tersangka kasus pungutan liar atau Pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDua petinggi Kejari Bondowoso dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaKPK siap beradu bukti dengan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi yang melaporkan penyitaan handphonenya dan Hasto.
Baca SelengkapnyaAli hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.
Baca Selengkapnya