Tahanan meninggal di penjara, Polsek Seyegan tak profesional
Merdeka.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Hamzal Wahyudin menganggap kinerja penyidik polisi Polsek Seyegan menangani kasus kematian Erniningsih tidak profesional dan melanggar hukum. Polisi dianggap mereka tidak memedulikan kondisi tersangka.
"Meninggalnya Erni di dalam sel tahanan menunjukkan pihak penyidik di Polsek Seyegan tidak profesional dan melanggar hukum. Penyidik di Polsek Seyegan tidak mengindahkan kondisi psikologis Erni yang sedang depresi dan terguncang paska keguguran," ujar Hamzal kepada Merdeka.com di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (28/10).
Menurut Hamzal, tidak profesionalnya kepolisian sudah terlihat sejak awal. Pemeriksaan pertama Erni tidak didampingi kuasa hukum. Apalagi pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan pelbagai hak tersangka.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
"Penyidik Polsek Seyegan telah melanggar UU no 2 tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 dan 14 huruf g. Penyidik Polsek Seyegan juga melanggar PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI pasal 6 huruf p. Akan kami laporkan pihak Polsek Seyegan ke Propam Polda DIY," jelas Hamzal.
Selain mempermasalahkan profesional kerja kepolisian, Hamzal juga keberatan dengan pihak Polsek Seyegan keluarga Erni. Polisi bahkan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan untuk tidak akan menuntut pihak kepolisian atas kematian Erni.
"Tidak benar itu, makanya akan kita laporkan ke Propam Polda DIY. Kami berharap pihak Polda DIY bisa mengusut tuntas dan memberikan hukuman kepada pihak penyidik Polsek Seyegan atas kinerjanya yang tidak profesional dan abai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ungkap Hamzal.
Menanggapi tudingan ketidak profesionalan dalam melakukan kerja, Kapolsek Seyegan, AKP Ngadiran menolak tudingan itu. Menurutnya pihak kepolisian sudah menjalankan kerja sesuai dengan prosedur.
"Kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Silakan saja laporkan ke Propam. Kami tak masalah karena kami sudah bekerja sesuai aturan," ucap Ngadiran kepada merdeka.com.
Meninggalnya Erni, bermula ketika dirinya dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 284 KUHP dan Pasal 279 KUHP tentang perzinaan dan pernikahan tidak sah. Erniningsih dilaporkan ke polisi setelah melakukan pernikahan siri dengan Suhadi. Erni dilaporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai istri sah dari Suhadi. Erni dilaporkan ke Polsek Seyegan pada 31 Mei 2016.
Kematian Erni bermula ketika pada Senin (17/10) lalu. Pihak penyidik Polsek Seyegan menjemput dan menahan Erni di rumahnya yang berada di Klaten. Erni ditahan karena akan diperiksa kondisi kesehatan psikologinya ke RS Grhasia, Pakem, Sleman. Sehari setelahnya Erni meninggal setelah dititipkan di Polsek Sleman. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban tertembak senjata api jenis HS-9 yang dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menaruh harapan besar pada jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Baca SelengkapnyaBrigpol Setyo Herlambang dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Semarang atas permintaan keluarga.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, Setyo tewas lantaran tertembak pistolnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPasien tidak dibersihkan dan penanganan terhadap bayi prematur itu juga tidak maksimal.
Baca SelengkapnyaDiketahui, informasi yang beredar yakni polisi yang melakukan penembakan dan korbannya adalah perwira menengah dan pejabat di polres tersebut.
Baca SelengkapnyaKinerja Kepolisian Resor Bantaeng menuai sorotan karena belum mampu mengungkap pelaku.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPersonel Den Gegana Satuan Brimob Polda Kaltara itu diduga tertembak senjata api jenis HS-9.
Baca Selengkapnya