Tahanan Rutan Tangerang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Merdeka.com - Seorang tahanan Rutan Kelas I Kabupaten Tangerang, Arifin Widjaja alias Pepen meninggal dunia di RSPP Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (16/7). Pepen yang perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten dirawat di rumah sakit sejak tanggal 7 Juli 2021 setelah dinyatakan positif Covid-19.
H. Onggowijaya selaku kuasa hukum menyesali apa yang terjadi oleh kliennya itu. Mengingat Pepen telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal karena terpapar Covid-19 di dalam rutan.
"Kami pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Pak Arifin dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah karena selain ia berusia lanjut 70 tahun, kami juga mengkhawatirkan Pak Arifin terpapar Covid-19 dan ternyata hal itu menjadi kenyataan," kata Onggowijaya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Dia mengatakan, segala upaya meminta penangguhan maupun pengalihan tahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan telah dilakukan.
"(Namun) Tidak dikabulkan padahal yang bersangkutan memiliki banyak riwayat penyakit lainnya" kata dia.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti turut berduka cita atas kepergian Pepen. Ia menegaskan, kalau pihaknya terus berbenah dalam segala hal, termasuk menerapkan protokol kesehatan.
"Bisa dilihat konsentrasi penanganan Covid yang tentunya kita tetap melakukan pelayanan pembinaan terhadap narapidana dengan baik, selagi kita juga menangani Covid dan juga yang berkaitan dengan keamanan," katanya kepada merdeka.com.
Menurut, sejak Maret tahun lalu hingga kini warga binaan sama sekali tak diizinkan ditemui keluarganya. Namun, Ditjen PAS memberikan pelayanan dengan virtual guna menghindari terpapar Virus mematikan tersebut.
"Dari tahun kemarin tidak ada ada besukan, tidak ada temu keluarga tapi memang kita ganti fasilitas dengan video call dan itu gratis," kata Rika.
Seperti diketahui, kasus Pepen berawal dari transaksi tanah sekitar 53 ha di daerah Kohod Kabupaten Tangerang pada Februari 2017. Pembeli tanah yang bernama Hengki Lohanda membeli tanah tersebut dari Pepen dengan membayar DP 30 persen sekitar Rp11,9 miliar.
Pepen hanya 2 kali bertemu dengan Henki Lohanda yaitu pertama kali di Restoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp75 Ribu per meter persegi dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis.
Sebelum transaksi, pembeli Hengki Lohanda melalui mediator bernama Syam mensyaratkan bahwa untuk pembayaran 30 persen dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, dan permasalahan timbul karena ternyata nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB tetapi adalah nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh Syam. Fakta persidangan terungkap bahwa Notaris pernah menawarkan agar untuk NIB diurus oleh Notaris, namun pembeli Hengki Lohanda menolak dan lebih memilih pengurusan NIB dilakukan oleh Syam.
Pepen mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal NIB, ia juga mempercayakan kepada Syam sebagai mediator untuk mengurusnya bahkan telah mengeluarkan uang sebesar 250 juta untuk biaya pengukuran ulang tanah. Atas NIB inilah Pepen dituduh melakukan penipuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Perkara ini pertama kali dilaporkan Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya 5 April 2017 dan penyidikan telah dihentikan (SP3) berdasarkan putusan Praperadilan 2018, anehnya Pak Arifin dilaporkan lagi di tahun yang sama dengan obyek dan bukti yang sama, sehingga beliau terjerat kasus hukum ini dan meninggal dunia," ujar Onggowijaya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian diketahui itu saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu.
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dia tewas di dalam kamar mandi tahanan.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaRasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaSeorang tahanan berinisial ZAN (26) tewas di dalam Lapas Bulakkapal Bekasi.
Baca Selengkapnya