Tahanan tewas, 8 polisi dinyatakan bersalah lakukan pemukulan
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengawasan Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan anggota Kepolisian Resor Kampar sebagai terduga pelanggaran terkait meninggalnya seorang tahanan pada awal Juli 2017.
"Kami sudah menetapkan ada delapan terduga pelanggar, sekarang lanjut proses pemberkasan. Selesai itu langsung sidang," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pitoyo Agung Yowono di Pekanbaru, Minggu (6/8). Demikian dilansir dari Antara.
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan karena sudah melakukan pemukulan. Meskipun, kata dia, pemukulan itu berdasarkan dari analisa forensik bukanlah menjadi penyebab kematian tahanan tersebut.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Karena sudah terjadi pemukulan, apapun alasannya bagi kepolisian itu memang tidak dibenarkan," ungkapnya.
Terkait adanya keterlibatan atasan dalam hal ini perwira yang membawahi anggota tersebut, menurut Pitoyo hal itu masih dalam pendalaman. Dia mengatakan Propam tetap menjaga profesionalisme karena tidak bisa serta merta langsung menetapkan ini kesalahan atasan.
"Kita berani menetapkan terduga pelanggar harus ada alat bukti dan korelasi keterangan daripada saksi yang lain walaupun itu anak buahnya. Lebih berat tanggung jawab atasannya, bisa ancamannya penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahan," ujarnya.
Meski begitu, menurutnya, setelah selesai pemberkasan delapan anggota yang sudah ditetapkan pelanggar, maka lanjut dengan gelar perkara untuk atasannya atau yang perwira. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana bukti untuk bisa meningkatkan statusnya apakah terlibat, mengetahui, dan bagaimana metode pengawasannya.
Sebelumnya tahanan Andri Irawan (20) meninggal dan jasadnya diserahkan pihak kepolisian kepada keluarganya serta langsung dikebumikan pada Kamis (6/7). Dia tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan diketahui meninggal dunia usai proses penangkapan dan penahanan sejak Jumat (30/6).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut kini ditangani penyidik Propam Polda Sulbar.
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca SelengkapnyaPAN (28) salah satu pelaku mengatakan, dia kesal dengan perbuatan AR yang tega mencabuli anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaDari 12 saksi yang dimintai keterangan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya