Tahanan Tewas Diduga Dianiaya, 6 Anggota Polresta Balikpapan Diperiksa Propam
Merdeka.com - Enam anggota Satreskrim Polresta Balikpapan diperiksa Bidang Propam Polda Kalimantan Timur. Keenamnya diperiksa Propam menyusul kematian Herman (39), tahanan kasus pencurian handphone yang diduga akibat tindak kekerasan.
Keterangan diperoleh merdeka.com, usai diamankan di Polresta Balikpapan, Herman diduga dipaksa mengaku pencurian HP yang dilakukannya, dengan cara tindak kekerasan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi enggan berbicara banyak mengenai kasus dugaan pencurian dilakukan Herman. Turmudi hanya mengatasnamakan saat ini Propam Polda Kaltim tengah menelusuri kematian tahanan tersebut.
-
Bagaimana polisi melakukan pemerasan? Lantas, bagaimana cara 18 anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap 45 WNA Malaysia? Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
"Saya kira pengakuan itu tidak diperlukan lagi di pengadilan. Cuma bagaimana bisa terjadi seperti itu (korban hingga meninggal), kan sedang ditangani propam Polda Kaltim," kata Turmudi, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (8/2).
Turmudi mengatakan, saat ini, yang bisa mengungkap dan menyampaikan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran personel Polresta Balikpapan soal kematian Herman adalah Propam Polda Kaltim. Soal kasus dugaan pencurian HP dilakukan Herman, Turmudi menyebut personelnya mengantongi barang bukti.
"Terus dilakukan pengembangan, kemudian yang bersangkutan juga residivis tiga kali dengan kasus (pencurian) serupa," kata dia.
Turmudi menegaskan, saat ini, 6 personel Satreskrim Polresta Balikpapan yang diperiksa Bidang Propam Polda Kaltim. "Sementara masih 6 orang. Karena itu tim yang pada saat itu, melakukan penyelidikan di lapangan. Pemeriksaan propam tentang dugaan pelanggaran anggota," ungkap Turmudi.
Ditanya lebih jauh apakah ada rencana mengautopsi jenazah Herman, Turmudi menyerahkan kepada pihak keluarga. Dia menyebut bahwa pihak keluarga menolak korban diautopsi.
"Keluarganya tidak mau (korban) diautopsi. Keluarganya sudah menerima, bahwa ini dan kematiannya juga sudah menerima, dan menolak dilakukan autopsi. Jadi, apakah nanti autopsi, tergantung keluarganya," kata dia.
Dia menekankan hasil penyelidikan dilakukan Propam Polda Kaltim akan dibuka ke publik. "Ya, InsyaAllah. Nanti yang menyampaikan dari Propam, bukan dari Polres," kata dia.
Diketahui, Herman, terduga pelaku pencurian HP di Balikpapan, diamankan Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020 tanpa mengenakan baju. Korban meninggal sehari kemudian, 3 Desember 2020, Herman meninggal setelah sempat muntah-muntah, dalam perawatan RS Bhayangkara.
Kematian Herman mencuatkan keganjilan. Kasus itu oleh keluarga Herman dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada 5 Februari 2021 melalui LBH Samarinda, setelah menemukan adanya lebam dari paha sampai jari kaki, dan juga punggung. Serta, luka gores pada jenazah Herman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
korban dianiaya pelaku selama empat jam hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka mengeroyok korban hanya dasar curiga. Sebab ada beberapa laporan pencurian yang diterima pihak keamanan sekuriti Ancol.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut kini ditangani penyidik Propam Polda Sulbar.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca SelengkapnyaGidion pun belum merinci lebih lanjut terkait kematian Budianto yang diduga dianiaya oleh anggotanya di dalam tahanan.
Baca Selengkapnya