Tahapan Pilkada Ditunda, Komisioner dan Staf KPU Samarinda Bekerja di Rumah
Merdeka.com - KPU memutuskan menunda tahapan Pilkada tahun 2020 untuk mencegah sebaran virus Corona (Covid-19). Di Samarinda, KPU Samarinda menunda 4 kegiatan jelang Pilkada Kota Samarinda.
"Jadi edaran itu bukan menunda Pilkada. Tapi ada 4 komponen persiapan dari kami sendiri yang ditunda," kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dikonfirmasi, Minggu (22/3).
Keempat kegiatan KPU Samarinda yang terpaksa harus ditunda itu seperti pelantikan 59 Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual, pemutakhiran data pemilih dan verifikasi administrasi.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa dampak skenario tunda pemilu? Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya.
-
Kenapa Pilkada 2020 jadi penting? Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, meskipun dilaksanakan di tengah tantangan pandemi.
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
"Kalau verifikasi administrasi sebetulnya lagi jalan dan masuk tahap akhir. Tapi karena peraturan (edaran KPU RI), harus kita tunda. Seharusnya finishing tanggal tanggal 26 Maret dan kita serahkan ke PPK," ujar Firman.
Dijelaskan, seluruh komisioner berikut staf saat ini sudah menjalankan imbauan bekerja dari rumah. "Kami sekarang sudah berkantor di rumah saja, sampai waktu belum ditentukan. Sambil menunggu keputusan KPU lebih lanjut," tambah Firman.
Sedangkan kantor KPU dijaga oleh sekuriti. "Karena masih ada kendaraan, yang terparkir di halaman kantor," ungkapnya.
"Jadi, kalau arahan Dinas Kesehatan, kami diminta 4 hari berkantor di rumah. Hari Selasa, akan dilakukan penyemprotan (disinfektan), untuk mensterilkan kantor," demikian Firman.
Surat Keputusan KPU RI nomor 197/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020. Surat itu mengatur tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengumumkan bahwa pihaknya akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSimulasi sortir pelipatan dan penghitungan surat suara Pilkada 2024 digelar di gudang KPU
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaProses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya