Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum
Merdeka.com - Pada 11 Februari 2004, dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Istana Negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sampai para pegawainya bisa terjerat persoalan hukum berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) jika terbukti keliru dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Saat itu Yusril masih menjabat Menteri Kehakiman saat Presiden dijabat Megawati Soekarnoputri. Dan seperti diketahui, saat ini Yusril menjadi tim kuasa hukum terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Saat itu ratas kabinet dihadiri Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Transkrip pernyataan Yusril ini dibacakan JPU, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang kasus BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
-
Kapan Syahrul Yasin Limpo diperiksa di Bareskrim? SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
Dalam transkrip percakapan itu, Yusril mengaku sependapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar di mana semua orang yang tergabung di BPPN dapat terancam dipidana.
"Pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar bahwa tanggung jawab institusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja, walaupun indikasinya telah dibubarkan," kata JPU Kiki.
Jaksa melanjutkan, saat itu Yusril mengatakan semua mantan pegawai termasuk pimpinan BPPN bisa saja dituntut pidana. Pasalnya dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu tidak bisa dihilangkan begitu saja.
"Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali," jelasnya.
BPPN, menurut pendapat Yusril, dibentuk karena adanya keadaan yang sangat darurat. BPPN pun diberikan kewenangan cukup luas. Namun bukan berarti para mantan pegawai BPPN memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dituntut pidana ke pengadilan.
Transkip rekaman suara Yusril dibacakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu mantan Wakil Presiden Boediono. Boediono hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan periode 2001-2004.
JPU kemudian mengonfirmasi transkrip tersebut kepada Boediono. Boediono juga mengaku hadir pada rapat 11 Februari 2004 tersebut.
"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima," kata Boediono.
Saat transkrip dibacakan, Yusril belum berada di ruang sidang. Syafruddin Arsjad Temenggung didakwa merugikan negara sekira Rp 4,58 triliun karena diduga telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim sebagai pemilik aset PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri. Selaku Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak.
Atas perbuatannya, Syafruddin disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaSidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAda Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya