Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum

Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum Mantan Kepala BPPN jalani sidang BLBI. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pada 11 Februari 2004, dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Istana Negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sampai para pegawainya bisa terjerat persoalan hukum berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) jika terbukti keliru dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Saat itu Yusril masih menjabat Menteri Kehakiman saat Presiden dijabat Megawati Soekarnoputri. Dan seperti diketahui, saat ini Yusril menjadi tim kuasa hukum terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Saat itu ratas kabinet dihadiri Komite Kebijakan Sektor Keuangan (‎KKSK). Transkrip pernyataan Yusril ini dibacakan JPU, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang kasus BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Dalam transkrip percakapan itu, Yusril mengaku sependapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar di mana semua orang yang tergabung di BPPN dapat terancam dipidana.

"Pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar bahwa tanggung jawab institusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja, walaupun indikasinya telah dibubarkan," kata JPU Kiki.

Jaksa melanjutkan, saat itu Yusril mengatakan semua mantan pegawai termasuk pimpinan BPPN bisa saja dituntut pidana. Pasalnya dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu tidak bisa dihilangkan begitu saja.

"Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali," jelasnya.

BPPN, menurut pendapat Yusril, dibentuk karena adanya keadaan yang sangat darurat. BPPN pun diberikan kewenangan cukup luas. Namun bukan berarti para mantan pegawai BPPN memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dituntut pidana ke pengadilan.

Transkip rekaman suara Yusril dibacakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu mantan Wakil Presiden Boediono. Boediono hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan periode 2001-2004.

JPU kemudian mengonfirmasi transkrip tersebut kepada Boediono. Boediono juga mengaku hadir pada rapat 11 Februari 2004 tersebut.

"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima," kata Boediono.

Saat transkrip dibacakan, Yusril belum berada di ruang sidang. Syafruddin Arsjad Temenggung didakwa merugikan negara sekira Rp 4,58 triliun karena diduga telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim sebagai pemilik aset PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri. Selaku Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak.

Atas perbuatannya, Syafruddin disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan soal Firli Bahuri Tersangka: Pertama kali Pimpinan KPK Korupsi di Level Tertinggi
Novel Baswedan soal Firli Bahuri Tersangka: Pertama kali Pimpinan KPK Korupsi di Level Tertinggi

Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya

Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri

Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan

KPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Sederet Fakta Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Pegawai KPK Mangkir
Sederet Fakta Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Pegawai KPK Mangkir

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya