Tahun ini MK terima 140 permohonan gugatan judicial review
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, jumlah permohonan judicial review (peninjauan kembali) yang diajukan kepada MK tahun ini mencapai 140 gugatan. Angka ini meningkat tajam dari tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata hanya mencapai 20 gugatan per tahun.
"Sekarang rata-rata 130-140 gugatan," kata Arief di Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8).
Meningkatnya angka permohonan judicial review, dinilai sebagai bentuk legal standing atau kebebasan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan. Namun, dalam legal standing tersebut MK tetap memperhatikan kepentingan konstitusional. Sehingga tidak semua permohonan gugatan dibahas di MK.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Kalau ada permohonan-permohonan yang sifatnya individual yang kita lihat dia punya kewenangan Kepentingan hukum dan dia dirugikan hak konstitusionalnya itu kita bisa berikan legal standing artinya itu kan sudah kasus konkret. misalnya kasus yang diajukan Pak Antasari mengenai PK itu sudah mirip konstitusional komplain tapi pintu masuknya adalah judicial review," jelas Arief.
Mantan Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia ini menambahkan, ada sejumlah perkara yang diperkirakan belum bisa dituntaskan MK pada tahun 2016 ini. Alasannya, permohonan gugatan ini masuk di akhir tahun dan dijanjikan diselesaikan awal tahun.
"Menjadi perkara yang on-going diputus pada tahun yang berikutnya tapi kita enggak mau perkara itu sampai ulang tahun," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menyatakan jumlah putusan pengujian Undang-undang (PUU) selama tahun 2024 menjadi yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo merespons jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Kamis malam yang belum sesuai dengan prediksi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaFaiz menyebut, MK telah melakukan persiapan matang dalam melaksanakan setiap sidang sengketa Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAmicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan
Baca SelengkapnyaFajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu.
Baca SelengkapnyaMK telah menangani total 4.128 perkara diregistrasi dari tahun 2003 hingga 2024.
Baca SelengkapnyaMengenai potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaTotal ada 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Baca Selengkapnya