Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tajir Melintir dari Dana Umat

Tajir Melintir dari Dana Umat Aktivitas kantor ACT Jakarta pasca pencabutan izin. ©2022 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khadjar serta dua petinggi ACT lainnya, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari resmi ditahan Bareskrim Polri. Ke empat orang tersebut ditahan atas kasus penyelewengan dana.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan mengungkapkan, alasan penahanan terhadap para tersangka tersebut karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti.

"Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut. Sehingga, kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (29/7).

Dalam kasus ini, polisi mengungkap mantan Presiden ACT Ahyudin menerima gaji fantastis, yaitu Rp400 juta tiap bulan. Sedangkan, Ibnu Khadjar penggantinya bergaji Rp150 juta.

"Gaji sekitar Rp50-450 juta perbulan," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Sedangkan, gaji pengurus lainnya yakni Hariyana Hermain (HH) anggota pembina dan NIA, anggota pembina ACT menyentuh Rp50 juta sampai Rp100 juta.

"Rinciannya A (Ahyudin) Rp400 juta, IK (Ibnu Khadjar) Rp150 juta, HH (Hariyana Hermain) dan NIA Rp50 juta dengan Rp100 juta," bebernya.

Jika menengok ke belakang, Ibnu Khadjar sempat mengungkap gaji yang diterima Ahyudin. Nilainya Rp250 juta. Hal itu diungkapkannya saat jumpa pers di Kantor ACT. Cilandak, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022 lalu.

Saat itu, Ibnu Khadjar menyebut gaji Ahyudin (di ACT) senilai Rp250 juta hanya di awal 2021.

"Tidak berlaku permanen," katanya.

Sementara itu, Ahyudin sempat buka suara soal nominal gajinya yang berjumlah fantastis. Menurutnya, gaji atau tunjangan (remunerasi) yang diterimanya kala itu adalah akumulasi gaji dari banyak lembaga bukan hanya dari ACT.

"Total remunerasi atau gaji yg diterima merupakan akumulatif dari banyak lembaga. ACT hanyalah salah satu dari sekian banyak lembaga yg pernah saya pimpin," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (5/7).

Bahkan, Ahyudin membeberkan sumber pendapatan dia selain dari ACT ada lembaga lain seperti Global Wakaf, Global Zakat, Global Qurban, MRI, DMIII (Disaster management institute of Indonesia). Lalu di bawah Global Wakaf juga masih banyak lembaga lainnya yakni, lumbung ternak wakaf, lumbung beras wakaf, lumbung air wakaf dan lain-lain.

"Semua lembaga-lembaga tersebut dibawahi oleh satu holding berlegal perkumpulan yaitu GIP (Global Islamic Philanthropy) di mana saya menjadi presidennya," tuturnya.

Selewengkan Dana Rp 34 Miliar dari Boeing

ACT diduga menyelewengkan dana Rp 34 miliar dari Rp 138 miliar pemberian Boeing atas kasus jatuhnya pesawat Lion Air.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukkannya," ungkap Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

- Pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar- Program food boost senilai Rp2,8 miliar- Pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar- Koperasi Syariah 212 senilai Rp10 miliar.- Dana talangan untuk satu CV dan satu PT senilai Rp10 miliar

"Kemudian juga untuk gaji pengurus (ACT). Sehingga jika ditotal senilai Rp34 miliar," beber Helfi.

ACT Potong Donasi Rp 450 Miliar dari Rp 2 Triliun

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah mengelola dana umat hingga mencapai Rp2 triliun. Jumlah ini tercatat sejak tahun 2005 hingga 2020.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ternyata dana yang dikelola oleh yayasan ACT selain Rp103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/7).

Dari jumlah tersebut, ternyata telah dilakukan pemotongan oleh ACT mencapai sebesar Rp450 miliar. Pemotongan itu disebutnya digunakan untuk keperluan operasional.

"Di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan. Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan, untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," sebutnya.

"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambungnya.

Sehingga, untuk total uang yang masuk ke ACT sejak tahun 2005 hingga 2020 mencapai Rp2 triliun dan dipotong Rp450 miliar.

"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun, dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," ujarnya.

Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor

Polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan mobil serta belasan motor yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut.

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT (Pak Subhan)," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7).

Dia menyebut, untuk barang bukti yang disita akan disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC).

"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora. Jalan Serpong Parung, No. 57, Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Bupati Sidoarjo: Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN Punya Harta Rp4,7 M
Profil Bupati Sidoarjo: Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN Punya Harta Rp4,7 M

Gus Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak tahun 2018

Baca Selengkapnya
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa

Untuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD
KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD

KPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.

Baca Selengkapnya
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik

Tessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya
Gaduh 'Harta Gendut' Ayah Mahasiswi Koas Lady Aurelia, Begini Kata Menteri PU
Gaduh 'Harta Gendut' Ayah Mahasiswi Koas Lady Aurelia, Begini Kata Menteri PU

Publik dalam hal ini, netizen pun mempertanyaka harta fantastis seorang pejabat di Kementerian PU tersebut.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M

Muhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani

Uang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar

Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

Baca Selengkapnya