Tak ada akses mobil pemadam, apartemen Mares Depok salahi aturan
Merdeka.com - Salah satu bagian bangunan di Apartemen Margonda Residence (Mares), Jalan Margonda, Depok dinilai salahi aturan. Ini dikarenakan apartemen pertama di Depok itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2010 tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Dalam aturan disebutkan bahwa lebar jalan minimal empat meter, putaran belokan luar 10,5 meter, putaran dalam 9,5 meter, tinggi gapura minimal 5,30 meter. Namun, akses untuk pintu keluar masuk unit pemadam kebakaran tidak tersedia.
Sehingga jika terjadi kebakaran di Mares I, II atau III unit pemadam sangat sulit mengakses ke dalam. "Di Mares I, II dan III tidak ada persyaratan akses mobil damkar (pemadam kebakaran), dan itu melanggar. Komisi A minta dibongkar agar ada akses untuk mobil damkar," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah, Selasa (1/11).
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Apa yang rusak di perumahan Graha Aria Bima? Fasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Siapa yang membakar di Depok? Ciri pelaku pun sudah diketahui dan terekam CCTV milik warga. Pada Jumat (8/12) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, seorang pria tak dikenal membakar empat titik di Kp Tipar.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Terkait pelanggaran itu, Komisi A DPRD Depok sudah mengeluarkan rekomendasi pada 8 Juni 2016. Sebelumnya juga sudah diberikan surat teguran pada pengelola pada 23 Mei 2016. Namun, hingga kini teguran dan rekomendasi tersebut tidak diindahkan pengelola. "Ironis sekali ini. Harusnya pemkot tegas terhadap pelanggaran ini karena fatal," tandasnya.
Pihaknya meminta Pemkot Depok perlu melakukan ketegasan terhadap Mares I,II dan III. Ini guna memperlihatkan kewibawaan pemerintah. "Jangan takut sama pengusaha, kalau salah tindak. Kalau ada yang melanggar harus ditindak," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas mengeluhkan bahwa unit dari UPT Cimanggis yang digunakan untuk memadamkan api semalang tidak berfungsi.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut. Namun, peristiwa ini membuat lapak barang rongsok dan seisinya ludes.
Baca Selengkapnya"Apalagi sudah digaji oleh negara, digaji oleh Pemerintah Kota Depok, sebaiknya sesuatu yang kurang di dalam, kita perbaiki bersama-sama," kata Wakil Wali Kota.
Baca SelengkapnyaHujan deras yang melanda Kota Depok menyebabkan banjir di sejumlah titik
Baca SelengkapnyaMartin sempat istirahat dalam ambulans ditemani rekannya. Kemudian Martin dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika.
Baca SelengkapnyaBuntut pengakuannya, pegawai dan sejumlah rekannya dipanggil atasannya.
Baca SelengkapnyaKebakaran ini telah menerjunkan 22 unit dan 100 personel pemadam ke lokasi.
Baca SelengkapnyaPotret kantor dinas regu pemadam kebakaran Tasikmalaya ramai disorot.
Baca SelengkapnyaPenyebab kebakaran itu diduga karena kebocoran gas dari unit apartemen tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota DPKP Kota Depok, Sandi Butar Butar merekam video disebutnya merupakan 'room tour' di kantor UPT DPKP Cimanggis dan Tapos.
Baca SelengkapnyaHeboh Asap Hitam di Langit Depok, Ternyata Dari Sini Sumbernya
Baca SelengkapnyaKebakaran terjadi di area dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (26/3) sekitar pukul 16:00 Wita.
Baca Selengkapnya