Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Ampun untuk Wawan, Duda Pembawa ABG Lolos dari Jerat Hukum

Tak Ada Ampun untuk Wawan, Duda Pembawa ABG Lolos dari Jerat Hukum Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) (kaus putih). ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wawan Gunawan, pria 41 tahun ini akhirnya tak bisa berkutik. Duda tiga anak itu harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya di hadapan hukum. Tidak ada ampun. Ia harus menerima hukuman setimpal. Setidaknya itulah yang jadi harapan keluarga ABG asal Cengkareng saat ini.

Kuasa hukum korban, Jimmy Simanjuntak sangat mengapresiasi tindakan Polri yang responsif, memburu keberadaan Wawan di Sukabumi.

"Kita sangat apresiasi bahwa Polisi sangat responsif, juga kepada semua pihak," ujar Jimmy saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/8).

"(Keluarga korban ingin) Tentu hukuman yang paling paling pantas. Jika memungkinkan seumur hidup ya sudah seumur hidup saja," sambungnya.

Pun ia berharap jeratan hukum yang nantinya akan membelit Wawan, bisa berdampak efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa yang masih berkeliaran.

"Kita mau penegakan hukum dilakukan dengan tepat dan benar. Supaya bisa membuat efek jera paling tidak kepada mereka yang memiliki niat sama seperti Wawan," sambungnya.

Korban Masih Trauma

Jimmy mengungkapkan kondisi korban saat ini masih trauma dan kebingungan. Korban, dikatakan Jimmy, masih belum mengerti benar apa yang sedang terjadi dalam hidupnya saat ini.

"Makanya itu, kami dari pihak keluarga juga masih fokuskan pada trauma healing ke korban. Karena masa depannya ini masih sangat panjang," katanya.

Sedangkan, untuk bayi yang baru saja dilahirkan korban, Jimmy mengatakan saat ini berada di tangan yang tepat. Yaitu, pihak yang memang dipercaya ibunda korban untuk merawatnya.

Jerat Pasal Berlapis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pelaku persetubuhan terhadap anak, Wawan Gunawan (41), dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya.

"Karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik ekonomi maupun seksual," kata Komisioner KPAI Putu Elvina.

Bukan Suka Sama Suka

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menegaskan tidak ada suka sama suka dalam kasus persetubuhan yang dilakukan Wawan terhadap F. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan khalayak yang menyebut aksi keduanya atas dasar suka sama suka.

"Saya sedikit menambahkan untuk menjawab pertanyaan banyak orang tentang yang katanya yang bersangkutan suka sama suka, perlu saya jelaskan di dalam undang-undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka," tegas Audie.

Audie menegaskan, kondisi F yang masih berusia di bawah 14 tahun masih labil, belum stabil untuk memutuskan atau menyatakan suka kepada seseorang.

Kronologi Kasus

Wawan Gunawan adalah tetangga korban F. Kemudian pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.

"Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Kemudian pada Maret 2020, ibu korban curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit. Ternyata, anak tersebut telah hamil lima bulan.

Setelah diketahui hamil, korban F menjawab bahwa yang menghamili adalah tersangka Wawan. Namun, Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Genap usia kehamilan sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh pelapor.

"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.

Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi.

Selanjutnya, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.

Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Kakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu Tangerang, Korban Dirayu dengan Jajanan dan Uang
Kakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu Tangerang, Korban Dirayu dengan Jajanan dan Uang

Kakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang

Baca Selengkapnya
Residivis Bikin Onar di Koja Jakut, Aniaya Empat Warga Pakai Parang
Residivis Bikin Onar di Koja Jakut, Aniaya Empat Warga Pakai Parang

Salah satu korban penyerangan pelaku wanita yang mengalami di punggung.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun

Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pria Cabuli 5 Bocah di Cengkareng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Pria Cabuli 5 Bocah di Cengkareng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian

Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.

Baca Selengkapnya
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua

Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ajak Jalan Janda, Pemuda di Bekasi Kritis Dibacok Mantan Suaminya
Ajak Jalan Janda, Pemuda di Bekasi Kritis Dibacok Mantan Suaminya

Seorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal
Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya