Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Putri, Ahli: Tidak Menghilangkan Adanya Kejahatan
Merdeka.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai tak ada hasil visum dalam korban kekerasan atau pelecehan seksual bukan berarti menghilangkan tindakan kejahatan dialami korban. Menurut Mahrus, hasil visum hanya salah satu bukti kerap dipakai dalam kasus tersebut.
Keterangan itu disampaikan Mahrus selaku saksi ahli meringankan atau A de Charge dihadirkan tim penasihat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
"Di dalam kasus-kasus kekerasan seksual dalam perspektif victimology itu sering kali terjadi di ruang-ruang privat sehingga apa pasti harus miliki bukti. Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum enggak ada gimana?" kata Mahrus.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
"Pertanyaan saya begini, visum itu enggak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan. Tapi dia tidak menghilangkan tidak adanya kejahatan (seksual)," sambung dia.
Oleh karena itu, Mahrus mengatakan bahwa pengusutan kasus kekerasan seksual harus dilakukan sesuai perspektif korban. Sebab, dalam kasus kekerasan seksual banyak faktor yang mempengaruhi korban hingga akhirnya tidak melakukan tes visum.
"Bisa saja menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual saat melapor dia akan mengalami victimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak dari banyak aktor dari sistem peradilan pidana misalnya," kata Mahrus.
Penjelasan Saksi Ahli
Dia pun menganalogikan gambaran kekhawatiran yang kerap dialami korban ketika kasus kekerasan seksual diproses hukum. Di mana, korban sering mendapatkan pertanyaan yang malah menyudutkan dan membuat semakin traumatik.
"Makanya maaf saya agak vulgar, dalam proses misalnya saudara itu berapa kali diperkosa? 5 kali pak, kalau 5 kali itu bukan perkosaan yang pertama perkosaan tapi yang ke 2 ke 5 suka sama suka, saudara menikmati enggak?" kata dia.
"Itu pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjadikan korban menjadi korban kedua kali. Karena pertanyaan yang tidak ramah. Maka kenapa Perma 2016 itu tentang perlakuan yang baik terhadap perempuan," jelas dia.
Di samping itu menurut dia, ada budaya patriarki yang menambah tekanan untuk korban kekerasan seksual untuk melapor. Lantaran pandangan tersebut yang mengutamakan laki-laki ketimbang perempuan.
"Makanya kasus di Jawa Timur ketika ada seorang bapak perkosa anak sampai anaknya melahirkan ketika terungkap di persidangan. Itu salah satu alasan mengapa tidak berani melapor. Karena keluarganya yang melarang melapor, itu dianggap adalah aib. Ini adalah victimology," terang dia.
Sehingga dia memandang tidak semua korban kekerasan seksual berani untuk melapor karena adanya banyak faktor pertimbangan yang dikhawatirkan korban. Termasuk dalam hal ini melakukan visum yang khawatir aibnya malah terbongkar.
Padahal dalam kasus pembuktian kekerasan seksual baik jaksa atau penyidik masih banyak opsi lain untuk membuktikan kasus, tidak harus mengacu pada hasil visum.
"Karena banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan, apa? Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma. Enggak ada setelah diperkosa itu ketawa-tawa enggak ada, maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," terang dia.
Sekedar informasi jika keterangan Mahrus sebagai saksi meringankan akan memberikan kesaksian pada perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di mana mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya