Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Putri, Ahli: Tidak Menghilangkan Adanya Kejahatan

Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Putri, Ahli: Tidak Menghilangkan Adanya Kejahatan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai tak ada hasil visum dalam korban kekerasan atau pelecehan seksual bukan berarti menghilangkan tindakan kejahatan dialami korban. Menurut Mahrus, hasil visum hanya salah satu bukti kerap dipakai dalam kasus tersebut.

Keterangan itu disampaikan Mahrus selaku saksi ahli meringankan atau A de Charge dihadirkan tim penasihat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

"Di dalam kasus-kasus kekerasan seksual dalam perspektif victimology itu sering kali terjadi di ruang-ruang privat sehingga apa pasti harus miliki bukti. Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum enggak ada gimana?" kata Mahrus.

Orang lain juga bertanya?

"Pertanyaan saya begini, visum itu enggak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan. Tapi dia tidak menghilangkan tidak adanya kejahatan (seksual)," sambung dia.

Oleh karena itu, Mahrus mengatakan bahwa pengusutan kasus kekerasan seksual harus dilakukan sesuai perspektif korban. Sebab, dalam kasus kekerasan seksual banyak faktor yang mempengaruhi korban hingga akhirnya tidak melakukan tes visum.

"Bisa saja menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual saat melapor dia akan mengalami victimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak dari banyak aktor dari sistem peradilan pidana misalnya," kata Mahrus.

Penjelasan Saksi Ahli

Dia pun menganalogikan gambaran kekhawatiran yang kerap dialami korban ketika kasus kekerasan seksual diproses hukum. Di mana, korban sering mendapatkan pertanyaan yang malah menyudutkan dan membuat semakin traumatik.

"Makanya maaf saya agak vulgar, dalam proses misalnya saudara itu berapa kali diperkosa? 5 kali pak, kalau 5 kali itu bukan perkosaan yang pertama perkosaan tapi yang ke 2 ke 5 suka sama suka, saudara menikmati enggak?" kata dia.

"Itu pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjadikan korban menjadi korban kedua kali. Karena pertanyaan yang tidak ramah. Maka kenapa Perma 2016 itu tentang perlakuan yang baik terhadap perempuan," jelas dia.

Di samping itu menurut dia, ada budaya patriarki yang menambah tekanan untuk korban kekerasan seksual untuk melapor. Lantaran pandangan tersebut yang mengutamakan laki-laki ketimbang perempuan.

"Makanya kasus di Jawa Timur ketika ada seorang bapak perkosa anak sampai anaknya melahirkan ketika terungkap di persidangan. Itu salah satu alasan mengapa tidak berani melapor. Karena keluarganya yang melarang melapor, itu dianggap adalah aib. Ini adalah victimology," terang dia.

Sehingga dia memandang tidak semua korban kekerasan seksual berani untuk melapor karena adanya banyak faktor pertimbangan yang dikhawatirkan korban. Termasuk dalam hal ini melakukan visum yang khawatir aibnya malah terbongkar.

Padahal dalam kasus pembuktian kekerasan seksual baik jaksa atau penyidik masih banyak opsi lain untuk membuktikan kasus, tidak harus mengacu pada hasil visum.

"Karena banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan, apa? Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma. Enggak ada setelah diperkosa itu ketawa-tawa enggak ada, maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," terang dia.

Sekedar informasi jika keterangan Mahrus sebagai saksi meringankan akan memberikan kesaksian pada perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di mana mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya