Tak ada celah bagi Jaksa Agung deponering kasus Samad dan BW
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menjadi sorotan setelah muncul rencana untuk mengeluarkan kebijakan deponering atas kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Deponering adalah mengesampingkan kasus hukum terhadap seseorang demi kepentingan yang lebih besar.
Kejaksaan Agung pernah menerbitkan deponering pada Oktober 2010. Saat itu Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengambil kebijakan deponering terhadap penanganan kasus dugaan suap yang juga menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Jaksa Agung yang memiliki kewenangan besar mengesampingkan perkara hukum seseorang dengan pertimbangan demi kepentingan umum. "Itu hak prerogatif Jaksa Agung," ujar Prasetyo saat ditemui di kantornya, semalam.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Namun Prasetyo tidak menjelaskan secara detail pertimbangan yang digunakan untuk melakukan deponering, termasuk ketika ditanya syarat utama yakni demi kepentingan umum. Karena itu muncul spekulasi wacana ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Wajar saja mengingat wacana ini muncul tak lama setelah Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Kamis (4/2).
Saat itu Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin untuk menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad dan kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang menjerat Bambang Widjojanto.
Tapi Prasetyo buru-buru menepis spekulasi itu. "Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum. Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," tegasnya.
Tanggapan Juru bicara Kepresidenan Johan Budi lain lagi. Dia hanya menegaskan bahwa Presiden meminta kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK agar segera diselesaikan. Untuk teknisnya, diserahkan sepenuhnya pada Jaksa Agung Prasetyo.
"Perintah presiden itu segera selesaikan perkara ini sesuai koridor hukum. Teknisnya tanya Jaksa Agung," ucap Johan di Istana Kepresidenan.
Johan malu-malu menyebut wacana deponering datang langsung dari Presiden Jokowi. "Itu diserahkan ke Jaksa Agung. Salah satu opsi itu kan ya deponering. Deponering itu kewenangan Jaksa Agung," katanya.
Meskipun hak prerogatif Jaksa Agung, Prasetyo mengaku tetap perlu meminta pertimbangan institusi lain. Salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena itu pihaknya mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Prasetyo berharap DPR mendukung langkahnya. Tapi ternyata jauh panggang dari api.
"10 Fraksi yang diwakili kepala kelompok fraksi intinya adalah menolak, dengan berbagai pertimbangan," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Wakil Ketua Komisi III DPR Junimart Girsang menyarankan sebaiknya kasus Samad dan Bambang diteruskan ke tahap persidangan. Apalagi berkasnya disebut-sebut sudah lengkap. Bisa menganggu proses hukum jika kasusnya dikesampingkan. Pembuktian benar atau salah tetap di persidangan. "Saran saya kenapa harus takut sidang. Silakan sampaikan pembelaan di persidangan. Apa yang harus dikhawatirkan," ucapnya.
DPR menyebut tak ada celah bagi Jaksa Agung menerbitkan deponering. Merdeka.com merangkumnya. Berikut paparannya.
Tidak memenuhi syarat deponering
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemberian deponering itu berbeda dengan kasus Bibit dan Chandra yang masih menjabat pimpinan KPK pada saat lalu. Sehingga Bibit dan Chandra segera diberikan deponering agar tak mengganggu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di KPK.
Dia menilai Jaksa Agung HM Prasetyo mempunyai hak sepenuhnya untuk mengeluarkan deponering. Selain itu, pihaknya menilai tidak ada kepentingan umum mendukung pemberian deponering itu.
"Kami merekomendasikan ke pimpinan DPR mengembalikan ke Kejaksaan, apa yang disampaikan Jaksa Agung, adanya demi kepentingan umum itu pendapat fraksi belum terpenuhi," ujar dia.
"Kalau pertimbangan Komisi III tidak melihat ada unsur mendukung untuk penyampingan perkara," tegasnya.
Status tersangka terus melekat
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menolak rencana Jaksa Agung Prasetyo yang berencana mengesampingkan perkara (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Politisi PKS ini menilai, saat ini hukum di Indonesia tak membedakan siapapun jika sedang menjalani proses hukum. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan soal deponering tersebut.
"Ya sayang juga sebenarnya, Pak AS dengan BW. karena itu kan digantung. Karena mengesampingkan perkara kan enggak menghilangkan statusnya, seperti Bibit dan Chandra kan statusnya masih tersangka," kata dia.
Hal senada diungkapkan Junimart Girsang. Dia menilai jika Samad dan BW diberikan deponering, maka status tersangka tetap melekat selamanya. "Justru kalau menurut saya, suatu perkara di deponering, status tersangka sampai kapan dia menjadi tersangka. Sampai kapanpun dia akan tersangka," tuturnya.Â
Tak ada unsur kepentingan umum
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengaku sudah mempersiapkan beberapa catatan untuk menjawab permintaan Prasetyo. Dia hanya mengingatkan Jaksa Agung, persyaratan utama yang harus terpenuhi untuk memberikan deponering adalah unsur demi kepentingan umum.
"Kami meminta Jaksa Agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," tegasnya
Samad dan BW bukan lagi pimpinan KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR kompak menolak Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan deponering kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).
Menurut Trimedya, pemberian deponering ke Samad dan BW akan berbeda konteks dengan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah beberapa tahun lalu. Kedua orang tersebut bisa diberi deponering sebab pada saat itu tengah menjadi pimpinan KPK.
"Sekarang kan pada saat deponering ingin diberikan, Pak BW dan Samad itu tidak dalam posisi menjabat sebagai pimpinan KPK," ujarnya.
Rasa keadilan pelapor
Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Junimart Girsang meminta Jaksa Agung HM Prasetyo tak memberikan deponering pada kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebab menurutnya tak akan ada keadilan bagi pelapor jika keduanya dideponering.Â
"Sangat tidak tepat. Karena ini kan untuk kepentingan umum. Apalagi pidana umum, ada korbannya, bagaimana nanti hak kepentingan hukum si pelapor, si korban. Tidak tepat jaksa agung menghentikan itu (deponeering), tidak ada alasan. Bagaimana rasa keadilan dari pelapor kalau ini dihentikan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).Â
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya