Tak ada dasar hukum, Polri tidak bisa tindak WNI bertempur di Suriah
Merdeka.com - Polisi telah mengantongi sejumlah nama WNI yang pernah bertempur di Suriah. Namun, Polri hingga kini tak bisa melakukan penindakan lantaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab mereka tidak melakukan tindak pidana di Indonesia. "Yang jadi masalah, Polri tidak bisa ambil tindakan, ketika yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana di sini," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/6).
Untuk itu dia menginginkan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme segera disahkan. Sebab dalam revisi UU tersebut terdapat kewenangan Polri untuk melakukan tindakan preventif (pencegahan) bagi WNI yang ikut bertarung.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
"Kita harapkan dalam RUU nanti itu akan muncul, dimana upaya preventif. Karena kita melihat dia pernah bertempur di sana. Lalu bisa dibuktikan dia pernah bertempur di sana, itu bisa ditindak. Karena sekarang belum ada hukumnya," papar Setyo.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan sejumlah upaya untuk meminimalisir teror yang mungkin terjadi. Seperti preventif strike yakni menyerang terduga teroris untuk mencegah terjadinya teror.
"Begitu kita dapat informasi dan ada alat bukti yang meski minim, kita lakukan tindakan sesuai hukum. Tidak melanggar hukum atau ham," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaIa menilai wacana Polri berada di bawah Kemendagri adalah tak mendasar dan kontradiktif dengan amanah reformasi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaWacana angkatan siber kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaTito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca Selengkapnya