Tak Ada di BAP, Pembantu Aulia Kesuma Ngotot Coba Gagalkan Rencana Pembunuhan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Agenda sidang ini menghadirkan pembantu Aulia Kesuma yakni Karsini alias Tini (43), Rody Syaputra Jaya Mps alias Rody (36) dan Supriyanto alias Alpat (20).
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yakni Asoka Wardana menyebut, ketiga terdakwa tersebut sebagai penghubung antara Aulia dengan eksekutor untuk membunuh Pupung dan Dana. Hal itu ia dapatkan berdasarkan perkembangan kasus tersebut.
"Menurut berita yang disampaikan, bahwasanya kejadian pembunuhan itu adalah pelaku menyewa eksekutor melalui asisten rumah tangganya," kata Asoka dalam persidangan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
-
Siapa yang dibantu oleh kesimpulan? Kesimpulan bertujuan untuk membantu pembaca memahami mengapa penelitian Anda penting setelah mereka selesai membacanya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Namun, hal itu dibantah oleh salah satu terdakwa yakni atas nama Rody jika Aulia mendapatkan eksekutor bukan dari mereka. Ia mengaku, jika ia hanya diminta untuk mencari orang pintar.
"Kami disuruh cari orang pinter untuk untuk menjualkan rumah, supaya rumahnya cepat terjual," ujar Rody.
Tak hanya itu, Rody mengaku jika mereka yang mencoba untuk menggagalkan perencanaan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana.
"Tidak benar (eksekutor), karena saya sendiri yang membatalkan perencanaan pembunuhan," ucapnya.
Lalu, Hakim pun meluruskan apa yang dimaksudkannya itu yakni jika mereka bukan eksekutor melainkan sebagai penghubung antara Aulia dengan eksekutor.
"Tidak ada yang bilang kamu eksekutor, menyambungkan bagaimana (caranya) dia juga tidak tahu hanya dapat informasi polisi, memberitahu caranya dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan informasi, bukan kamu eksekutor, intinya gitu," ujar Hakim Majelis Achmad Guntur.
"Tidak benar, yang benar kami membatalkan perencanaan pembunuhan," jawab Rody.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menjelaskan, apa yang disampaikan saksi tersebut berdasarkan hasil dari perkembangan penyidikan atas kasus tersebut.
"Sebenernya sih menurut saya kan tadi bilang tidak benar ya, tidak benar itu kan terhadap keterangan saksi, nah keterangan saksi sendiri juga dapet informasi (dari polisi). Jadi sebenernya, bener apa enggaknya dipembuktian merekalah dengan saksi-saksi yang lain," ujar Sigit.
"Iya sebenernya dibantah juga menurut saya sih lucu ya, aneh. Kenapa aneh, karena kan saksi menerangkan, mendapat informasi dari pihak penyidik perkembangan penyidikan, kok dibilang enggak bener kata dia, yang enggak bener apanya?orang saksi cerita dia dapet informasi dari penyidik kok dibilang enggak bener. Emang dia tahu waktu penyidik menghubungi saksi, kan enggak," sambungnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Tak adanya rencana untuk menggagalkan pembunuhan.
"(Fakta menggagalkan memang tidak tertera di BAP) Enggak ada itu, enggak ada. Kalau sepengetahuan saya di BAP enggak ada menggagalkan," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPT diamankan di tempat pelariannya di Empat Lawang, Sumatera Selatan. S
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca Selengkapnya