Tak ada fakta baru, PK Freddy Budiman ditolak Mahkamah Agung
Merdeka.com - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana mati Freddy Budiman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ditolaknya PK tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan pasal yang mengatur tentang pengajuan Peninjauan Kembali.
"PK terpidana tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat 2 dan 3 KUHAP, maka harus ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (22/7).
Menurutnya, novum (bukti baru) tidak dapat dibenarkan sebab membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana dengan terpidana lain bukan merupakan fakta dan keadaan baru. Selain itu, alasan PK Freddy Budiman ditolak karena adanya putusan yang saling bertentangan dengan cara membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana lain.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab yang berbeda. Untuk Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan JF dan JJ," jelasnya.
Namun, Ridwan enggan berkomentar saat disinggung kemungkinan Freddy akan kembali mengajukan PK mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 263 ayat 3 yang mengatur peninjauan kembali.
Surat penolakan PK Freddy diputuskan pada Rabu (20/7) yang tertera dengan nomor register 145 PK/Pid.Sus/2016 dengan ketua Hakim Andi Samsan Nganro, dan beranggotakan Hakim Salman Luthan, dan Hakim H Satipudin.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnya