Tak ada izin edar dan berbahaya, ribuan kosmetik disita BPOM Denpasar
Merdeka.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Bali berhasil menyita 247 item kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan jumlah kemasan 10.751. Penyitaan dilakukan di tiga Kabupaten dan Kota yaitu Denpasar, Badung dan Gianyar pada (13/7).
Kepala Balai Besar POM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan operasi dilakukan di 28 lokasi seperti toko, distributor, klinik kecantikan, pengecer, dan importir.
"Dari 28 yang kita awasi, ada 11 yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual atau mendisplay produk-produk yang tanpa izin atau mendisplay produk-produk bahan berbahaya," kata Aryapatni di Kantor BPOM Denpasar, Bali, Rabu (18/7).
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana cara mendeteksi produk berbahaya? Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengecek daftar bahan dalam produk, yang juga bisa dilakukan oleh konsumen.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Apa yang ditemukan BPOM di Semarang pada takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Kenapa produk skincare terkontaminasi bisa berbahaya? Menggunakan produk skincare yang sudah terkontaminasi bakteri dapat menyebabkan bakteri berpindah ke kulit dan menginfeksi.
Dari 247 item dengan 10.751 kosmetik mulai dari masker, cleanser, day crem, whitening, lotion, dan suplemen tiens, nilainya mencapai Rp 2.097.673.800.
"Untuk yang paling banyak temuan yang tidak memenuhi label atau penandaan. Karena sesuai yang kami cek di lapangan produk-produk tersebut sudah terdaftar sebelumnya tetapi tidak mencantumkan nomor izin edar pada label," jelasnya.
"Sehingga kategorinya tidak memenuhi penentuan penandaaan. Jadi kita tidak lanjuti yang tanpa izin edar dan yang mengadung bahan berbahaya. Sesuai dengan public warning yang dikeluarkan oleh BPOM," tambahnya.
Selanjutnya, ribuan kosmetik tanpa izin edar atau yang yang mengandung bahan berbahaya tersebut akan dimusnakan.
"Tindak lanjutnya, kita akan melakukan pemusnahan oleh pemilik barang. Kemudian, dilengkapi dengan berita acara. Tentunya kita akan juga telusuri ke supplier. Nantinya, hasil dari penelusuran ini akan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BPOM di tempat asalnya dan juga kita akan laporkan," tandas Aryapatni.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaSaat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaStudi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Baca SelengkapnyaSkincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca Selengkapnya