Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada izin, puluhan satwa diamankan dari taman rekreasi di Medan

Tak ada izin, puluhan satwa diamankan dari taman rekreasi di Medan Puluhan satwa di taman rekreasi Medan diamankan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Polda Sumatera Selatan (Sumut) mengamankan puluhan ekor satwa dilindungi dari dua taman rekreasi di Medan. Pengelola kedua lokasi wisata itu diduga tidak memiliki izin untuk memelihara hewan-hewan itu.

Informasi dihimpun, Sabtu (27/2), satwa langka itu diamankan petugas Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Tindakan itu dilakukan setelah mereka melakukan penggeledahan di taman rekreasi Hairos Indah, Jalan Djamin Ginting Km 14,5, dan Mora Indah, Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas, Kamis (25/2).

Di taman rekreasi Hairos Indah, petugas menemukan 7 ekor buaya muara, 1 ekor kingkong, 1 ekor siamang, 1 ekor lutung, 1 ekor kingkong, 5 ekor rusa macan, 3 ekor beruang madu, 4 ekor wowo, 3 ekor burung kakaktua jambul kuning, 3 ekor burung gagak, 4 ekor burung elang hitam, 1 ekor elang putih, 1 ekor burung kiwi, 2 ekor burung nuri bayan, 2 ekor ayam emas, 5 ekor landak, 2 ekor kanguru, 3 ekor merak hijau, 2 ekor ikan gladiator dan 3 ekor rimau sagau.

Sementara di taman rekreasi Mora Indah, petugas menemukan 2 ekor merak, 2 ekor kakaktua jambul kuning, 1 ekor kasuari, dan 1 ekor landak.

"Jika memang mereka tidak memiliki izin, kita akan tetapkan tersangkanya. Saat ini kita masih memeriksa saksi-saksi," kata Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang.

Dia mengatakan, berdasarkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan, satwa dilindungi itu didatangkan dari pasar gelap. Sebagian dari Pulau Sumatera, yang lainnya di luar Pulau Sumatera.

Robin menambahkan, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin ini dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang ‎Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun," ungkapnya.

Saat ini kandang yang memelihara satwa langka itu telah diberi garis polisi. Untuk penanganan selanjutnya, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Jalan-jalan ke Rahmat International Wildlife Museum & Gallery di Kota Medan, Punya Koleksi Ribuan Hewan Liar yang Diawetkan
Jalan-jalan ke Rahmat International Wildlife Museum & Gallery di Kota Medan, Punya Koleksi Ribuan Hewan Liar yang Diawetkan

Museum ini menjadi satu-satunya galeri bertaraf internasional di Asia yag memiliki lebih dari 2.000 koleksi spesies binatang liar yang diawetkan.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi

Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.

Baca Selengkapnya
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'

Belum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap

Baca Selengkapnya
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga

Baru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.

Baca Selengkapnya
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia yang penting untuk diketahui.

Baca Selengkapnya
Kawanan Rusa Totol Asal Istana Kepresidenan Bogor di Taman Cadika
Kawanan Rusa Totol Asal Istana Kepresidenan Bogor di Taman Cadika

15 ekor rusa totol jinak jenis axis-axis dari Istana Kepresidenan Bogor menambah koleksi satwa unik di Taman Cadika Medan.

Baca Selengkapnya
Wajib Dilindungi! Ini 12 Satwa Endemik Indonesia yang Hampir Punah, Diantaranya Komodo dan Harimau Bali
Wajib Dilindungi! Ini 12 Satwa Endemik Indonesia yang Hampir Punah, Diantaranya Komodo dan Harimau Bali

Semakin kesini hewan endemik Indonesia sudah banyak yang hampir punah bahkan banyak juga yang sudah punah, seperti komodo dan harimau bali.

Baca Selengkapnya
Masih dapat Ditemui walau Mulai Langka, Begini Kehidupan Satwa Macan di Hutan Blora
Masih dapat Ditemui walau Mulai Langka, Begini Kehidupan Satwa Macan di Hutan Blora

Warga sekitar mengaku masih menjumpai keberadaan satwa macan di hutan Blora. Apakah itu benar?

Baca Selengkapnya
Menyusuri Taman Nasional Siberut, Hutan Hujan Tropis di Pulau Mentawai yang Kaya Keanekaragaman Hayati
Menyusuri Taman Nasional Siberut, Hutan Hujan Tropis di Pulau Mentawai yang Kaya Keanekaragaman Hayati

Hampir 60% dari Taman Nasional Siberut berupa hutan yang dihuni oleh ratusan spesies tumbuhan berkayu, puluhan spesies mamalia, hingga ratusan jenis burung.

Baca Selengkapnya