Tak Ada Kelainan Jiwa, Ayah yang Cungkil Mata di Gowa Ditahan Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Gowa resmi menahan TAU (47), pria yang mencungkil mata anaknya untuk pesugihan. Dia ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan dinyatakan normal atau tidak ada gangguan jiwa.
"Bapak dari bocah di Gowa yang matanya dicungkil telah ditahan di Polres Gowa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan, Jumat (1/10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boby Rachman juga menyatakan pihaknya telah menahan TAU. Pria itu ditahan setelah dijemput dari RSKD Dadi Makassar.
-
Apa yang terjadi pada pria di Garut? Dirinya mengaku tak bisa tidur selama empat tahun terakhir dan selalu terjaga. Solihin (51) menjelaskan jika kondisinya ini dimulai sejak 2020 lalu. Setiap malam ia selalu terjaga, sehingga tubuhnya tidak bisa diistirahatkan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit, menunjukkan bahwa bapaknya normal. Untuk itu, kami langsung jemput dan langsung kami tahan," bebernya.
Sementara ibu korban berinisial HAS (43), kata Boby, belum ditahan. Dia masih berada di RSKD Dadi Makassar dan menjalani pemeriksaan kejiwaan. "Ibunya masih diobservasi dan kita masih menunggu hasilnya," kata dia.
Sekadar diketahui, Polres Gowa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang tersebut yakni kedua orang tua korban, yakni HAS dan TAU, beserta dua kerabat korban US (44) dan BAR (70). Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diketahui dari hasil psikologi Tata oleh tim ahli.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menjadi bukti kuat tindakan tersangka dilakukan secara sadar.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga tindakan S menganiaya anaknya akibat pengaruh narkoba.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaTragis Nasib Pelajar di Gowa, Diperkosa Ayah Lalu Dicekoki Obat Aborsi Berkali-Kali
Baca SelengkapnyaSi Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku pun kini dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri usai kepolisian melakukan langkah persuasif dengan berkomunikasi dengan orang tua dan istri pelaku
Baca SelengkapnyaR (22) ibu mencabuli anak kandung dinyatakan dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan lima hari ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati selama lima hari karena kondisi kesehatan.
Baca Selengkapnya