Tak Ada Massa Rizieq Syihab di Sidang Putusan Sela
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Selasa (6/4). Agendanya yakni putusan sela terhadap terdakwa.
Tidak seperti biasanya, pantauan merdeka.com sampai dengan pukul 10.30 WIB, belum terlihat simpatisan atau masa pendukung Rizieq yang datang langsung ke PN Jakarta Timur.
Situasi dan kondisi di luar pengadilan pun hanya terlihat aparat gabungan TNI dan Polri yang berjaga. Selain itu, terlihat juga para pengunjung pengadilan yang mengantre untuk masuk.
-
Kapan sidang Hana Hanifah selanjutnya? Sayangnya, si Randy nggak dateng ke sidang kali ini. Jadinya sidang ditunda deh, baru digelar lagi tanggal 1 November nanti.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun demikian, hingga sidang putusan sela selesai dibacakan majelis hakim terhadap perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTi terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.
Termasuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA), tidak terlihat simpatisan Rizieq yang datang ke PN Jakarta Timur.
Untuk pengamanan, terlihat juga kendaraan taktis pengurai massa, mobil barracuda hingga mobil water canon yang disiagakan di sekitar jalan Dr. Sumarno. Terdapat pula mobil komando yang diparkir di depan pintu masuk untuk mengingatkan protokol kesehatan Covid-19 lewat pengeras suara.
"Kepada seluruh warga, petugas, dan awak media agar selalu mematuhi protokol kesehatan," imbau polisi lewat pengeras suara.
Sedangkan, sampai dengan saat ini belum terlihat simpatisan pendukung Habib Rizieq yang mendatangi PN Jakarta Timur. Di lokasi sendiri hanya terlihat pengunjung yang menunggu untuk masuk ke pengadilan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca Selengkapnya