Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada narkoba di permen dot, importir minta produknya rehabilitasi

Tak ada narkoba di permen dot, importir minta produknya rehabilitasi Permen narkoba di Surabaya. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemkot Surabaya diminta segera merehabilitasi permen merek Keras, yang sebelumnya diduga mengandung narkoba. Sebab nyatanya, permen ini mengantongi izin edar dari Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 19 Agustus 2013 dengan masa berlaku hingga 19 Agustus 2018.

Permintaan merehabilitasi nama jajanan anak itu disampaikan PT Petrona Inti Chemindi selaku importir produk asal China.

"Sejak hari ini sampai 14 hari ke depan, klien kami meminta pihak Pemkot Surabaya bersedia melakukan sosialisasi bersama ke masyarakat untuk membersihkan stigma negatif atas produk permen dot. Baik berupa iklan atau sosialisasi lainnya," terang Prihadi Saputro, selaku kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindi, dalam jumpa pers di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (13/3)

Orang lain juga bertanya?

Dalam jumpa pers itu, pihak importir permen juga mengundang Satpol PP Surabaya, Satnarkoba Polreatabes Surabaya dan Balai BPOM untuk melakukan klarifikasi bersama. Sayang, pihak Satpol PP dan Balai BPOM tidak hadir.

PT Petrona Inti Chemindo sangat menyesalkan kegaduhan isu kandungan narkotika dalam permen bermerek asli Pinguin Brand tersebut. "Permen ini merupakan produk impor yang telah disetujui BPOM tertanggal 19 Agustus 2013 dengan masa berlaku sampai 19 Agustus 2018," katanya.

Pihaknya menyayangkan Satpol PP dalam undangan konferensi pers tersebut. Meski demikian, dia pastikan masalah ini tidak akan dibawa ke meja hijau.

"Klien kami sangat dermawan, klarifikasi bersama lebih penting dari sekedar kerugian yang ditanggung akibat isu negatif tersebut," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Pol PP Kota Surabaya melakukan razia permen yang diduga mengandung narkoba selama dua hari, sejak hari Senin (6/3) hingga hari Selasa. Razia dilakukan di toko dan pedagang asongan di sekitar sekolah-sekolah yang tersebar di 14 kecamatan tersebut, pihak Sat Pol PP menyita 345 botol permen, yang diduga mengandung narkoba tersebut.

Namun, setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM, ternyata tidak ditemukan kandungan narkotika maupun kandungan berbahaya lainnya pada permen merek Keras tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia Tak Layak Konsumsi, Unilever Indonesia Bilang Begini
Heboh Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia Tak Layak Konsumsi, Unilever Indonesia Bilang Begini

Respons Unilever terkait penarikan produk es krim magnum di Inggris dan Irlandia.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri
Tanggapi Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Kemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan.

Baca Selengkapnya
BPOM Buka Suara Terkait Es Krim Magnum Mengandung Logam, Begini Penjelasannya
BPOM Buka Suara Terkait Es Krim Magnum Mengandung Logam, Begini Penjelasannya

Produk es krim magnum classic dan almond terindikasi mengandung plastik dan logam sehingga ditarik dari pasar di Inggris dan Irlandia.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO

Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual

Aturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Aturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi
Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi

Kebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.

Baca Selengkapnya
Saling Tuding Kemenperin dan Kemendag soal Penyebab Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan
Saling Tuding Kemenperin dan Kemendag soal Penyebab Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, penerbitan pertek di pihaknya tidak mengalami kendala.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk

Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya