Tak ada payung hukum, Pemerintah cuma bisa block situs Bahrun Naim
Merdeka.com - Pemerintah mengaku kesulitan untuk menindak situs yang disinyalir milik Bahrun Naim, pentolan kelompok radikal Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Sebab, belum ada payung hukum bagi aparat kepolisian untuk menindak pelaku pembuat situs tersebut.
"Sekarang ini kan yang bisa hanya nge-block tetapi kita tidak bisa mengejar, mencari sanksi, orang itu yang membuat siapa, kontennya apa, providernya di mana, siapa yang bertanggung jawab. Itu kan enggak bisa karena kita memang belum memiliki undang-undang yang mengatur itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jakarta, Rabu (20/1).
Pramono menegaskan, pemerintah bertekad kuat untuk melakukan penguatan pencegahan di dalam menangkal aksi terorisme. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, jelas dia, adalah dengan menyiapkan payung hukum bagi aparat kepolisian untuk menindak, sebelum pelaku melakukan aksi teror.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
"Pemerintah segera akan memasukkan hal baru berkaitan dengan pencegahan terhadap tindak terorisme," ucapnya.
Diskusi yang muncul, lanjut Pramono, pemerintah sedang mengkaji untuk melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003. Atau opsi yang kedua menyediakan payung hukum bagi aparat dengan menerbitkan Perppu.
"Supaya lebih cepat dengan titik berat pada dua hal. Yang pertama adalah pencegahan dan kedua adalah deradikalisasi," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaAktor Malaysia Minta Dibangun Rumah Bordil Bagi Warga Asing, Begini Alasannya
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca Selengkapnya