Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada pihak lain terima suap Bakamla, jaksa tunggu keterangan Fayakhun

Tak ada pihak lain terima suap Bakamla, jaksa tunggu keterangan Fayakhun Fayakhun Andriadi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa, atas proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK, tidak ada nama lain yang turut serta menerima suap atas proyek tersebut.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan ada tidaknya peran orang lain tergantung dari Fayakhun. Sebab, imbuh dia, dalam proses suap Fahmi hanya mentransfer ke satu pihak saja yakni Fayakhum.

"Nanti Fayakhun yang buktikan karena dari pemberi hanya di tujukan ke Fayakhun. Fayakhun selanjutnya yang aktif,” ujar jaksa Takdir, Kamis (16/8).

Sementara itu, Fayakhun melalui kuasa hukumnya memberikan surat permohonan justice collaborator atas kasus yang membelitnya saat ini kepada majelis hakim.

Sebelum Fayakhun menjadi terdakwa, muncul sejumlah nama dalam fakta persidangan atas terdakwa Nofel Hasan, mantan Kabiro perencanaan Bakamla yang sudah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Diantaranya TB Hasanudin, Kahar Muzakir, dan Setya Novanto.

Fakta tersebut muncul saat jaksa penuntut umum menampilkan percakapan Erwin, Direktur PT Rohde & Schwarz, agen dari PT Merial Esa.

"Bro tadi saya sudah ketemu Onta (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi), SN, dan Kahar. Semula dari KaBa (Kabakamla) yang sudah ok drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satmon total 85," ujar Fayakhun kepada Erwin.

"Ok nanti aku kabarin Fahmi sekarang," respon Erwin.

Saat proses penyidikan, Fayakhun telah mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK melalui kuasa hukumnya.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka
Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka

Rafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan
Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan

Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya