Tak ada rekaman asli, MKD tak usut kasus politikus ancam polisi
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa jika pengusaha memiliki izin, maka tak layak menjadi korban razia miras. Hal ini berhubungan dengan Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno yang melaporkan Anggota Komisi III DPR Herman Hery atas dugaan mengancam dan memaki usai lakukan razia miras. Tiadanya rekaman asli membuat MKD enggan memperpanjang kasus ini.
"Soal aturan miras kan ada daerah tertentu yang kemudian peredaran mirasnya ketat. Ada juga daerah tertentu yang peredaran mirasnya agak longgar. Ini kan kita harus lihat dari sisi legalitasnya. Tapi saya pikir kalau itu kemudian aspek legalitasnya ada ya sebaiknya kita saling menghormati. Karena aspek legalitas itu juga produk hukum yang harus dipatuhi," ujar Dasco saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).
Herman memang mengakui menjadi pengusaha Hotel bernama Sotis di Kupang. Hotel tersebut beralamat di Jalan Timor Raya No.90, Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pada malam Natal 27 Desember silam, Presiden Jokowi beserta jajaran kementeriannya menginap di Hotel Sotis.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Saya tidak terlalu paham apakah yang disita itu yang legal. Tapi karena pada waktu itu menyongsong kedatangan presiden, sehingga Polri main ambil atau tidak saya tidak terlalu paham masalahnya," tuturnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini juga menjelaskan bahwa, terkait kasus Herman, ada elemen masyarakat yang melapor pada MKD. Namun laporan tersebut tak disertai rekaman asli.
"Tapi kan yang dilaporkan, mereka hanya membawa surat laporan beserta copy dari pelaporan Pak Albert Neno kepada Polda NTT. Sehingga kalau menurut saya yang dilaporkan itu kan hasil rekaman telepon yang rekaman aslinya enggak ada. Sementara MKD tidak mempunyai kapasitas dan wewenang meminta rekaman kepada operator selular, itu hanya bisa dilakukan institusi berwenang antara lain misalnya dalam tindak pidana khusus ya KPK," bebernya.
Maka dari itu MKD memilih menunggu hasil laporan Albert diproses oleh Polda NTT. "Karena kalau ditemukan nanti ada unsur pelanggaran hukum, nah itu nanti pasti ada pelanggaran etikanya. Jadi kita menunggu saja," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaKepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca Selengkapnya