Tak ada sanksi, pelaporan LHKPN dianggap sama saja bohong
Merdeka.com - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengkritisi fungsi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya sejauh ini menurutnya LHKPN belum berperan aktif dalam menelisik harta kekayaan penyelenggara negara.
Mantan panitia seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 itu mengatakan, mekanisme yang ada seakan akan mengambang begitu saja tanpa ada tindak lanjut serius. Misalnya, sanksi bagi penyelenggara negara yang belum melapor harta kekayaan mereka tidak berjalan dengan baik.
"Mekanismenya ini kedodoran sayang sekali kalau mekanismenya masih mengambang begitu saja. LHKPN itu aturan penting tapi tidak ada sanksi, kalau begini terus sama saja bohong lapor LHKPN," ujar Yenti dalam diskusi Menelisik Harta Kekayaan Tiga Kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2017, Jakarta, Minggu (8/1).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Bagaimana TPN Ganjar-Mahfud mau gunakan bukti kecurangan? 'Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,' Todung menandaskan.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Selain itu, dia juga mengkritisi perihal penelusuran atas LHKPN yanh dianggap hingga saat ini hanya tergerak setelah si penyelenggara negara terlibat suatu kasus, misalnya penerimaan suap atau tindak pidana korupsi.
Selama mekanisme belum berubah, Yeni mencetuskan agar setiap LHKPN dibubuhkan materai. Tujuannya, supaya laporan tersebut berbadan hukum dan sebagai alat bukti permulaan jika laporan harta tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"LHKPN harus ada materai seakan akan sebuah sumpah. Nanti juga bisa jadi bukti pertama kalau misalnya laporan kekayaan si penyelenggara itu berbeda dengan yang ada di lapangan," tukasnya.
Seperti diketahui, kewajiban penyelenggara negara melapor harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. LHKPN diserahkan penyelenggara negara ke KPK selaku lembaga yang berkewenangan untuk menelisik harta penyelenggara negara.
Kendati LHKPN dilaporkan ke KPK, komisi antirasuah itu tidak berkewenangan untuk memberikan sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak patuh dalam laporan harta kekayaan. Sanksi hanya diberikan di tempat atau di institusi penyelenggara negara itu menjabat.
Tidak hanya sekadar para penyelenggara negara saja yang wajib lapor LHKPN, melainkan para calon kepala daerah juga diwajibkan melapor harta kekayaan mereka ke KPK. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaPermen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya"Enggak ada guna, laporannya lecehkan kita seolah-olah tak ada persoalan," tegas Anggota Komisi VI DPR, Deddy Sitorus.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca Selengkapnya