Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada sanksi, pelaporan LHKPN dianggap sama saja bohong

Tak ada sanksi, pelaporan LHKPN dianggap sama saja bohong Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengkritisi fungsi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya sejauh ini menurutnya LHKPN belum berperan aktif dalam menelisik harta kekayaan penyelenggara negara.

Mantan panitia seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 itu mengatakan, mekanisme yang ada seakan akan mengambang begitu saja tanpa ada tindak lanjut serius. Misalnya, sanksi bagi penyelenggara negara yang belum melapor harta kekayaan mereka tidak berjalan dengan baik.

"Mekanismenya ini kedodoran sayang sekali kalau mekanismenya masih mengambang begitu saja. LHKPN itu aturan penting tapi tidak ada sanksi, kalau begini terus sama saja bohong lapor LHKPN," ujar Yenti dalam diskusi Menelisik Harta Kekayaan Tiga Kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2017, Jakarta, Minggu (8/1).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, dia juga mengkritisi perihal penelusuran atas LHKPN yanh dianggap hingga saat ini hanya tergerak setelah si penyelenggara negara terlibat suatu kasus, misalnya penerimaan suap atau tindak pidana korupsi.

Selama mekanisme belum berubah, Yeni mencetuskan agar setiap LHKPN dibubuhkan materai. Tujuannya, supaya laporan tersebut berbadan hukum dan sebagai alat bukti permulaan jika laporan harta tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"LHKPN harus ada materai seakan akan sebuah sumpah. Nanti juga bisa jadi bukti pertama kalau misalnya laporan kekayaan si penyelenggara itu berbeda dengan yang ada di lapangan," tukasnya.

Seperti diketahui, kewajiban penyelenggara negara melapor harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. LHKPN diserahkan penyelenggara negara ke KPK selaku lembaga yang berkewenangan untuk menelisik harta penyelenggara negara.

Kendati LHKPN dilaporkan ke KPK, komisi antirasuah itu tidak berkewenangan untuk memberikan sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak patuh dalam laporan harta kekayaan. Sanksi hanya diberikan di tempat atau di institusi penyelenggara negara itu menjabat.

Tidak hanya sekadar para penyelenggara negara saja yang wajib lapor LHKPN, melainkan para calon kepala daerah juga diwajibkan melapor harta kekayaan mereka ke KPK. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Rawan Jadi Bancakan PNBP, Guru Besar Lingkungan dan Pakar Hukum Desak Permen LH 7/2014 Dicabut
Rawan Jadi Bancakan PNBP, Guru Besar Lingkungan dan Pakar Hukum Desak Permen LH 7/2014 Dicabut

Permen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Cuma Pejabat Indonesia, Toyota Fortuner Dihargai Rp 6 Juta dalam Laporan LHKPN
Cuma Pejabat Indonesia, Toyota Fortuner Dihargai Rp 6 Juta dalam Laporan LHKPN

KPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anggota DPR Mencak-Mencak Semprot Dirut PT Timah,
VIDEO: Anggota DPR Mencak-Mencak Semprot Dirut PT Timah, "Laporannya Lecehkan Kita!"

"Enggak ada guna, laporannya lecehkan kita seolah-olah tak ada persoalan," tegas Anggota Komisi VI DPR, Deddy Sitorus.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya