Tak ada solusi, Ombudsman putuskan kawasan Dadap mesti digusur
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah merekomendasi penggusuran Kampung Dadap Baru, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, Ombudsman meminta Pemkab Tangerang dan warga Dadap melakukan diskusi terlebih dahulu guna mencapai titik temu.
Ombudsman terpaksa menerbitkan rekomendasi, karena dua kali mediasi digelar antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nelayan Kampung Baru Dadap tidak membuahkan kesepakatan.
"Rekomendasi dikeluarkan karena tidak ada kesepakatan yang didapat. Sudah selesai rekomendasi kami, tinggal menunggu pleno dan penandatanganan oleh ketua," kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, Kamis (21/7).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang menyatakan bahwa tempat rekapitulasi tidak sesuai? 'Iya tempatnya tidak sesuai dengan luas yang kami butuhkan kemudian letaknya di lantai 4 tanpa lift,' ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
-
Bagaimana gentrifikasi bisa berdampak negatif? Gentrifikasi dapat menyebabkan lahirnya kapitalisme melalui permintaan pasar dan sekaligus membuat masyarakat yang tinggal terlebih dahulu di kawasan tersebut menjadi tersingkirkan.
-
Siapa yang kecewa dengan keputusan Wasit? Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong, memberikan pernyataan. Ia melakukannya tanpa didampingi pemain, seperti yang terlihat dalam video yang dirilis oleh situs resmi PSSI. Shin menyampaikan protes dan kekecewaannya dengan tegas.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang mengutuk keputusan Israel? Pemerintah Indonesia mengutuk keputusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang operasi UNRWA di wilayah Israel.
Ombudsman, kata dia, telah menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga Kampung Dadap Baru.
"Minggu depan akan dilakukan penyerahan rekomendasi ke para pihak di kantor Ombudsman," ujarnya.
Isi rekomendasi menurutnya tidak menguntungkan kedua belah pihak. Alamsyah mengatakan, rekomendasi akan diberikan seputar tiga aspek yaitu terkait rencana penataan Dadap, seputar status lahan dan pemberdayaan ekonomi warga Dadap ke depan.
Pemkab Tangerang berencana menggusur kawasan lokalisasi Dadap dan perkampungan nelayan. Di sana akan dibangun Masjid Agung, Islamic Boarding School, Pusat Makanan Laut (Seafood), Rusunawa, Kampung Deret Nelayan dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Untuk melakukan penataan itu, Kabupaten Tangerang harus menggusur lebih dari 400 bangunan dihuni 1.600 jiwa. Warga direlokasi sementara dengan diungsikan di rumah kontrakan disewa pemerintah. Namun, warga Dadap menolak digusur dan melawan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaMerasa tidak adil, warga di Jalan Juanda Kota Medan menolak dan menggugat pembangunan underpass.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaPBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.
Baca SelengkapnyaPemda DIY tidak punya kewenangan memberikan izin ataupun kajian proyek beach club tersebut.
Baca Selengkapnya