Tak Ada STTP, Caleg NasDem Adly Fairuz Dilarang Bawaslu Kampanye di Kendal
Merdeka.com - Bawaslu Kendal melarang Caleg DPR RI dari Partai NasDem Ahmad Adly Fairuz kampanye di Kecamatan Pageruyungan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tindakan pelarangan lantaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye (STTP).
"Tidak ada laporan STTP baik dari kepolisian, penyelenggara pemilu. Petugas langsung gerak untuk cegat rombongan mobil, dan kami minta lepas baju atribut partai dan sekaligus cegah untuk tidak kampanye," kata Ketua Panwaslu Pageruyung Fahrudin, Senin (18/3).
Dia menyebut mengetahui dilarang, langsung tim melakukan pencopotan rompi berlogo parpol. Sedangkan, timnya mengenakan kaos biasa.
-
Apa kegiatan politik yang dilarang di CFD? 'Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,' kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Mahfud hindari kampus saat kampanye pilpres 2024? 'Saya Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Brawijaya sejak 2022, saya rajin datang ke UB, tapi selama musim kontestasi pilpres saya tidak datang, saya menjaga diri agar tidak menimbulkan fitnah bagi rektor,' kata Mahfud saat Halal Bihalal Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) di Auditorium Kementerian PUPR seperti dikutip dari siaran pers, Senin (6/5).
-
Mengapa Adelia Pasha maju sebagai caleg? Sebagai seorang public figure yang dikenal sebagai istri Pasha Ungu, mengumumkan niatnya untuk terlibat aktif dalam dunia politik dengan harapan dapat menjadi wakil yang mampu mewakili serta mengabdi kepada masyarakat.
-
Kenapa CFD dilarang untuk kegiatan politik? Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu,' ujar Benny.
-
Siapa yang dituduh menghalangi Anies di Pilgub? Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara karena dianggap mempengaruhi batalnya pencalonan Anies Baswedan dalam Pilgub 2024. Jokowi bicara dirinya yang sering dituding hingga menjegal.'Saya kan ditudang-tuding, kan banyak banget, tidak hanya itu saja, dituding menjegal, dituding menghambat, dituding,' ujar Jokowi di RS Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8).
Kedatangan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Salatiga itu pun sempat membuat heboh warga sekitar pada Minggu (17/3). Namun, kedatangan tidak berlangsung lama. Ia hanya melakukan foto-foto dengan warga tanpa melakukan orasi politik.
"Kita cek juga di lokasi juga tidak adanya alat peraga kampanye. Mobil rombongan Adly juga tak luput dari pengawasan kami, sehingga kegiatan itu benar-benar bersifat silaturahmi tanpa ada embel-embel kampanye," imbuhnya.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyayangkan sikap Adly Fairuz yang tidak mematuhi aturan kampanye yang mewajibkan caleg untuk mengantongi surat pemberitahuan atau STTP. Padahal mekanisme itu sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No.28/2018, PKPU No.33/ 2018, dan Peraturan Bawaslu No.28/2018.
Terlebih lagi, bukan kali saja Adly dilarang berkampanye di Kendal karena tidak memiliki izin. Sebelumnya, Adly juga pernah dilarang dan dipaksa menanggalkan atribut partai saat hendak menggelar kampanye di Rowosari.
"Jadi tidak hanya di Pageruyung saja kami cegah. Dulu di Rowosari juga kami minta melepas baju parpol karena tidak ada pemberitahuan kampanye. Bila Caleg tetap nekat, maka kami akan jadikan ini sebagai dugaan pelanggaran. Caleg adalah calon pemimpin dan teladan. Maka sudah seharusnya memberi teladan kepada masyarakat dan patuhi aturan," kata saat dikonfirmasi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Acara 'Desak Anies' Istana Basa Pagaruyung, Tanah Datar, Sumatera Barat kembali dibatalkan secara sepihak.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaDiketahui, beberapa waktu lalu izin acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibatalkan sepihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta memberikan arahan kepada seluruh aparat sipil negara untuk netral.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Ungkap Enam Kegiatan Anies Dibatalkan Sepihak di Daerah
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan membenarkan izin acara 'Desak Anies' di Istana Basa Pagaruyung, Sumatera Barat dibatalkan sepihak.
Baca Selengkapnya