Tak ada tempat sampah, 51 mobil di Balai Kota Bandung kena tegur
Merdeka.com - Bagi pengguna kendaraan roda empat di Kota Bandung sudah sebaiknya menyimpan tempat sampah di dalamnya. Sebab Pemkot Bandung bakal mulai merazia mobil yang tidak menyediakan tempat sampah. Seperti yang terjadi di Balai Kota tempat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bekerja.
Di sini 51 kendaraan kena tegur petugas Satpol PP Bandung lantaran tidak menyediakan tempat sampah. Mobil milik PNS dan umum yang berseliweran ini dicatat nopol nya. Kemudian petugas memberi tahu bahwa Pemkot Bandung tengah menegakan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Dari jam 07.00 sampai 10.00 WIB sudah ada 51 kendaraan yang kedapatan tidak memiliki tempat sampah. Selain mobil PNS ada juga taksi dan mobil milik umum. Pokoknya yang masuk area Pemkot harus diperiksa semua," kata Plt Kasat Pol PP Kota Bandung, Meivy Adha Krishna, Rabu (3/12).
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
Meskipun berhasil menjaring puluhan mobil yang tidak memiliki tempat sampah, para pelanggar tersebut tidak langsung di denda. Dalam Perda K3 sendiri pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah akan dikenakan denda paksa sebesar Rp 250 ribu.
Pemberlakuan denda untuk pemilik kendaraan yang melanggar Perda tersebut baru diterapkan Senin (8/12) pekan depan. Denda tersebut juga berlaku untuk para PNS.
"Kita baru sosialisasi artinya yang masuk kita periksa. Yang tidak punya tempat sampah tidak boleh parkir di dalam Balai Kota, alasan mereka rata-rata memang masih belum mengetahui. Sekarang saya minta semua sudah memasang tempat sampah," ujarnya. Dia meminta kepada pengendara mulai hari ini menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaSampah itu dibuang dari kursi penumpang, saat ditegur penumpang di dalam mobil malah lebih galak
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, tak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaDalam uji emisi yang digelar tersebut terdaftar sebanyak 351 motor dan 91 mobil dinas termasuk mobil anggota.
Baca SelengkapnyaUji emisi dilakukan untuk mendukung upaya menekan polusi udara.
Baca SelengkapnyaDishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Baca Selengkapnya