Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penistaan Agama Kasad Jenderal Dudung Disetop
Merdeka.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspom TNI AD) resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan itu sendiri oleh seseorang atas nama Ahmad Syahrudin.
Kapen Puspomad Letkol Agus Subur Mudjiono mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti serta keterangan ahli.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Dudung yang dilaporkan itu terkait video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31.
-
Kapan Jenderal Dudung Abdurachman pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Apa yang Dudung Abdurachman lakukan di PRJ? 'Saat berkunjung ke PRJ, pengalaman yang paling berkesan dan nostalgia bagi saya adalah menikmati jajanan khas seperti kerak telor, makanan tradisional Betawi yang terbuat dari ketan putih dan telur ayam atau bebek, disajikan dengan tambahan udang kering yang menambah cita rasanya,' sambungnya.
"Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Agus Subur saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, (23/2).
Dia menjelaskan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022, dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya. Bahkan juga mengundang ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelasnya.
"Dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," sambungnya.
Dia menyebut, hasil keterangan ahli ITE menyimpulkan, pernyataan Dudung itu tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," tutupnya.
Respon Kasad Jenderal Dudung
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman merespon soal dirinya yang dilaporkan terkait dugaan penghinaan agama. Laporan terhadapnya itu dilakukan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD.
"Itu kan dilaporkan sama Koalisi, saya sampaikan sama Danpuspom, yang dilaporkannya ke Puspomad, Puspomad itu kan anak buah saya. Saya sampaikan Danpuspomad, silakan, dilaporkannya kan tertulis," kata Dudung di Mabes AD Jakarta, Senin (7/2).
Ia pun telah memerintahkan anak buahnya itu untuk memfoto pelapor atas dirinya terkait pernyataan Dudung dalam sebuah podcast yaitu bercerita cara berdoa dengan menggunakan bahasa Indonesia, lantaran menurutnya Tuhan bukan orang Arab.
"Saya bilang kemarin, silahkan datang, cek siapa koalisi itu. Orang-orang itu siapa saja. Nanti kalau datang, Danpuspomad foto satu-satu mukanya, biar kita tahu siapa mereka," ujarnya.
Jenderal bintang empat ini pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut terhadap dirinya. Karena, ia mengaku masih banyak pekarjaan yang harus diselesaikan.
"Silakan saja laporkan, enggak masalah. Saya enggak terlalu ini lah sama hal-hal seperti itu. Masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang strategis bagi saya itu dulu," ungkapnya.
"Bagaimana membantu pemerintah pusat, bagaimana menyejahterakan masyarakat, bagaimana menyejahterakan prajurit, itu yang penting bagi saya sekarang," tutupnya.
Reaksi Panglima TNI
Sebelumnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, dalam kasus dugaan penghinaan agama.
"Kami punya kewajiban sama halnya dalam hal peradilan umum itu Polri, kan bertindak sebagai penyidik. Jadi kami pun punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Andika kepada wartawan, Surabaya, Kamis (4/2).
Menurut Andika, proses penyidikan sudah dimulai sejak Senin lalu, termasuk permintaan keterangan dari pelapor yang mengatasnamakan koalisi ulama, habaib dan pengacara anti penodaan agama.
"Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan kami memahami konten dari tuntutan, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung. Tapi kami pasti akan menindaklanjuti," tegas Andika.
Diketahui, Jenderal Dudung dilaporkan oleh masyarakat ke Puspom TNI AD dalam kasus dugaan penodaan agama. Hal ini terkait pernyataan Dudung dalam sebuah podcast. Dudung bercerita cara berdoa dengan menggunakan bahasa Indonesia, lantaran menurutnya Tuhan bukan orang Arab.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaBerikut potret orang-orang yang menemani Jenderal Dudung selama menjabat sebagai Kasad.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaYudo pun turut memberikan selamat kepada Agus yang kini resmi memegang jabatan Kasad.
Baca SelengkapnyaMomen haru perpisahan Jenderal Dudung Abdurachman dengan keluarga besar di Mabesad.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar bahwa Dudung akan menjadi kandidat Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca Selengkapnya