Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penistaan Agama Kasad Jenderal Dudung Disetop

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penistaan Agama Kasad Jenderal Dudung Disetop Kasad Jenderal Dudung. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspom TNI AD) resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan itu sendiri oleh seseorang atas nama Ahmad Syahrudin.

Kapen Puspomad Letkol Agus Subur Mudjiono mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti serta keterangan ahli.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Dudung yang dilaporkan itu terkait video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31.

Orang lain juga bertanya?

"Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Agus Subur saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, (23/2).

Dia menjelaskan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022, dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya. Bahkan juga mengundang ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelasnya.

"Dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," sambungnya.

Dia menyebut, hasil keterangan ahli ITE menyimpulkan, pernyataan Dudung itu tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," tutupnya.

Respon Kasad Jenderal Dudung

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman merespon soal dirinya yang dilaporkan terkait dugaan penghinaan agama. Laporan terhadapnya itu dilakukan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD.

"Itu kan dilaporkan sama Koalisi, saya sampaikan sama Danpuspom, yang dilaporkannya ke Puspomad, Puspomad itu kan anak buah saya. Saya sampaikan Danpuspomad, silakan, dilaporkannya kan tertulis," kata Dudung di Mabes AD Jakarta, Senin (7/2).

Ia pun telah memerintahkan anak buahnya itu untuk memfoto pelapor atas dirinya terkait pernyataan Dudung dalam sebuah podcast yaitu bercerita cara berdoa dengan menggunakan bahasa Indonesia, lantaran menurutnya Tuhan bukan orang Arab.

"Saya bilang kemarin, silahkan datang, cek siapa koalisi itu. Orang-orang itu siapa saja. Nanti kalau datang, Danpuspomad foto satu-satu mukanya, biar kita tahu siapa mereka," ujarnya.

Jenderal bintang empat ini pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut terhadap dirinya. Karena, ia mengaku masih banyak pekarjaan yang harus diselesaikan.

"Silakan saja laporkan, enggak masalah. Saya enggak terlalu ini lah sama hal-hal seperti itu. Masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang strategis bagi saya itu dulu," ungkapnya.

"Bagaimana membantu pemerintah pusat, bagaimana menyejahterakan masyarakat, bagaimana menyejahterakan prajurit, itu yang penting bagi saya sekarang," tutupnya.

Reaksi Panglima TNI

Sebelumnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, dalam kasus dugaan penghinaan agama.

"Kami punya kewajiban sama halnya dalam hal peradilan umum itu Polri, kan bertindak sebagai penyidik. Jadi kami pun punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Andika kepada wartawan, Surabaya, Kamis (4/2).

Menurut Andika, proses penyidikan sudah dimulai sejak Senin lalu, termasuk permintaan keterangan dari pelapor yang mengatasnamakan koalisi ulama, habaib dan pengacara anti penodaan agama.

"Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan kami memahami konten dari tuntutan, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung. Tapi kami pasti akan menindaklanjuti," tegas Andika.

Diketahui, Jenderal Dudung dilaporkan oleh masyarakat ke Puspom TNI AD dalam kasus dugaan penodaan agama. Hal ini terkait pernyataan Dudung dalam sebuah podcast. Dudung bercerita cara berdoa dengan menggunakan bahasa Indonesia, lantaran menurutnya Tuhan bukan orang Arab.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Tak Beri Ampun, Jenderal Dudung Minta Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Pemuda Aceh Dijerat Dua Pidana Sekaligus
Tak Beri Ampun, Jenderal Dudung Minta Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Pemuda Aceh Dijerat Dua Pidana Sekaligus

Pembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.

Baca Selengkapnya
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.

Baca Selengkapnya
Ini Orang-Orang yang Temani Jenderal Dudung Selama jadi Kasad 'Dari Sebelum Matahari Terbit Sampai Tenggelam'
Ini Orang-Orang yang Temani Jenderal Dudung Selama jadi Kasad 'Dari Sebelum Matahari Terbit Sampai Tenggelam'

Berikut potret orang-orang yang menemani Jenderal Dudung selama menjabat sebagai Kasad.

Baca Selengkapnya
Polri Sebut Insiden Densus Kuntit Jampidsus Sudah Selesai: Kalau Sampai Diperpanjang, Ada yang Ingin Adu Domba
Polri Sebut Insiden Densus Kuntit Jampidsus Sudah Selesai: Kalau Sampai Diperpanjang, Ada yang Ingin Adu Domba

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

Baca Selengkapnya
Sertijab Kasad, Jenderal Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI Angkatan Darat
Sertijab Kasad, Jenderal Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI Angkatan Darat

Yudo pun turut memberikan selamat kepada Agus yang kini resmi memegang jabatan Kasad.

Baca Selengkapnya
Melepas Jenderal Dudung Abdurachman dengan Penuh Air Mata, Ada Momen Sang Bintang 4 Sujud Syukur
Melepas Jenderal Dudung Abdurachman dengan Penuh Air Mata, Ada Momen Sang Bintang 4 Sujud Syukur

Momen haru perpisahan Jenderal Dudung Abdurachman dengan keluarga besar di Mabesad.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perlawanan Balik Kejagung di Tengah Isi Panas Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Polri
VIDEO: Perlawanan Balik Kejagung di Tengah Isi Panas Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Polri

Sumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan

Baca Selengkapnya
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan

Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.

Baca Selengkapnya
Diisukan Jadi Kepala BIN, Jenderal Dudung Saat Pensiun: Saya Mau Jadi Petani saja
Diisukan Jadi Kepala BIN, Jenderal Dudung Saat Pensiun: Saya Mau Jadi Petani saja

Isu yang beredar bahwa Dudung akan menjadi kandidat Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya