Tak ajukan banding, Aman Abdurrahman siap dieksekusi mati
Merdeka.com - Terdakwa Aman Abdurrahman tetap berkomiitmen untuk tidak mengajukan banding, dalam vonis mati yang dijatuhkan pihak Majelis Hakim pekan kemarin. Menurut sang pengacara, Asludin Hatjani, kliennya beralasan bahwa vonis mati adalah takdir akhir yang digariskan oleh Tuhan.
"Ya tidak banding, minta juga tidak kasasi, PK, semua kemungkinan tidak, alasannya ya karena beliau percaya khilafah percaya dengan hukum Islam. Jadi ajal dan usia itu kehendak tangan Allah. dan kalau ini sudah jadi penyebab ajal Ustaz Aman ya diterima," kata Asludin saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (29/6).
Keputusan tersebut juga diamini oleh pihak keluarga sang pentolan ISIS di Indonesia ini. Diceritakan Asludin, mereka semua mengaku ikhlas dan sepakat tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun di kemudian hari.
-
Siapa yang menegaskan tentang takdir kematian? Allah SWT berfirman:الَّذِينَ قَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا...Artinya: '(Mereka itu adalah) orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang: 'Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh...'' (QS. Ali Imran: 168).
-
Apa hakikat hidup yang fana menurut kata-kata takdir kematian? Kematian adalah kepastian, hidup adalah kesementaraan.
-
Siapa yang berdoa memohon untuk diwafatkan dalam keadaan Islam? Sebagaimana tertuang dalam Al-Quran Surah Yusuf ayat 101, yang berbunyi: تَوَفَّنِى مُسْلِمًا وَأَلْحِقْنِى بِٱلصَّٰلِحِينَ tawaffanii muslimaw wa alhiqnii bissaalihiinArtinya: '…wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.' (QS. Yusuf: 101)
-
Siapa yang mencabut nyawa orang beriman? Malaikat maut memiliki peran khusus dalam mencabut nyawa.
-
Bagaimana tafsir mimpi meninggal dunia di Islam? Berbagai macam tafsir mimpi tersebut diuraikan dari pendapat para ulama penafsir mimpi berdasarkan kaidah dan dasar dalam ilmu tafsir mimpi yang berlaku.
-
Apa arti mimpi meninggal dunia menurut Islam? Ketika seseorang bermimpi dirinya meninggal, ada enam perincian tafsir mimpi yang bisa dijelaskan, sebagaimana dirangkum dalam kitab at-Ta’bir fi ar-Ru’ya karya Abi Sa’id Nasr bin Ya’qub ad-Dinawari.
"Sudah ini, sudah dikonsultasi bersama beliau, keluarganya juga, istrinya, mertua dan kakak kandungnya, juga anak-anaknya," jelas Asludin.
Meski demikian, Asludin sebagai pengacara mengaku menolak keras putusan eksekusi mati. Dia menjelaskan, akan ada dampak yang mungkin lebih buruk dari sebuah ekskusi mati, terlebih kllien yang ditangani adalah seorang teroris.
"Saya berharap ini (eksekusi mati) jangan dulu dilakukan, saya sendiri sebagai lawyer menganut tidak sependapat dengan hukuman mati. Jadi jangan, dilakukan karena mungkin ada efek tidak bagus akan terjadi, karenanya akan saya lihat perkembangannya setelah di Lapas, melobi untuk ajukan PK atau bagaimana," tutur dia.
Seperti diketahui, Ketok palu hakim telah memutuskan bahwa Aman Abdurrahman, gembong teroris dan otak di balik bom Thamrin dijatuhi vonis hukuman mati. Aman telah terbukti bersalah telah menganut paham radikalisme dan mengakibatkan serangkaian aksi teror di Tanah Air.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya