Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Minta Penahanan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Merdeka.com - Ratna Sarumpaet memutuskan untuk tidak banding dan menerima hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kebohongan yang menimbulkan keonaran. Salah satu alasannya, sisa masa tahanan Ratna tinggal beberapa bulan lagi.
"Mestinya kita akan upayakan kalau ini sudah tidak mengajukan banding, kita akan usahakan pindah ke (Rutan) Pondok Bambu. Mungkin Minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu," kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Kata Desmihardi, saat ini kliennya dalam kondisi sehat dan fokus menjalani sisa tahanan di dalam penjara. Bahkan, Ratna fokus menulis buku untuk menghabiskan waktu dalam penjara.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
"Beliau tidak mengajukan banding, beliau bisa konsentrasi menjalani sisa masa hukuman. Kalau menulis dari kemarin buku beliau sudah selesai. Selama di dalam belau menulis. Sudah launching sebelum pleidoi," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ratna ditahan polisi sejak 5 Oktober 2018 lalu. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) saat hendak terbang ke Chile untuk mengikuti konferensi internasional.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya