Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Minta Penahanan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Minta Penahanan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ratna Sarumpaet memutuskan untuk tidak banding dan menerima hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kebohongan yang menimbulkan keonaran. Salah satu alasannya, sisa masa tahanan Ratna tinggal beberapa bulan lagi.

"Mestinya kita akan upayakan kalau ini sudah tidak mengajukan banding, kita akan usahakan pindah ke (Rutan) Pondok Bambu. Mungkin Minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu," kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).

Kata Desmihardi, saat ini kliennya dalam kondisi sehat dan fokus menjalani sisa tahanan di dalam penjara. Bahkan, Ratna fokus menulis buku untuk menghabiskan waktu dalam penjara.

"Beliau tidak mengajukan banding, beliau bisa konsentrasi menjalani sisa masa hukuman. Kalau menulis dari kemarin buku beliau sudah selesai. Selama di dalam belau menulis. Sudah launching sebelum pleidoi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Ratna ditahan polisi sejak 5 Oktober 2018 lalu. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) saat hendak terbang ke Chile untuk mengikuti konferensi internasional.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal

Selama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya