Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak bawa alat bukti, Hakim Sarpin batal diperiksa Bareskrim

Tak bawa alat bukti, Hakim Sarpin batal diperiksa Bareskrim Hakim Sarpin diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/agil

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini sekitar pukul 12.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri terhadap dirinya. Namun, pemeriksaan ini dibatalkan lantaran Hakim Sarpin tidak membawa serta alat bukti.

"Belum selesai, saya dimintai keterangan untuk melengkapi P-19. Tapi jawaban saya harus disertai bukti-bukti. Makanya harus mengambil alat bukti terlebih dahulu," kata Sarpin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Menurut Sarpin, bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kedua anggota KY sebagaimana yang dilaporkan oleh dirinya kepada Bareskrim sangat jelas yaitu media. Lanjut dia, sebenarnya bukti dari pembicaraan kedua anggota KY tersebut sudah diserahkan kepada pihak Bareskrim diawal laporannya.

"Awal laporan kita kan sudah serahkan. Minta lagi," kata dia.

Sarpin mengaku telah menyerahkan tiga alat bukti kepada pihak Bareskrim Polri, yaitu berita dari Media Cetak (Koran), media elektronik (TV), dan Media Online.

"Bukti tambahan, tiga yang sudah diserahkan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai mediasi yang dilakukan oleh mantan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Sarpin menjawab dengan tenang, "Dulu sudah, kan sudah tahu jawaban saya kan," tandasnya.

Kedatangan Sarpin hari ini dikawal oleh polisi. Pengawalan ini menurut sarpin lantaran tidak ada yang menjemput dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, Sarpin juga beralasan karena tidak punya sopir.

Diketahui, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Kedua komisioner KY ini dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Baca Selengkapnya
Dicari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tegaskan Tidak Melarikan Diri
Dicari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tegaskan Tidak Melarikan Diri

KPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap kabur.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya