Tak bayar pajak, pengusaha sepatu di Bekasi dibui
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan, berinisial RY (52). Pengusaha di bidang produksi sepatu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tak kunjung membayar pajak sebesar Rp 1,6 miliar yang menjadi kewajibannya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Wilayah Jawa Barat III, Edison mengatakan, tersangka pada tahun 2006 tidak membayar PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh, padahal perusahaannya sudah mempunyai omset lebih dari Rp 600 juta, dimana pengusaha wajib kena pajak.
Hal itu, kata dia, tertuang dalam UU No. 16 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan UU No. 16 tahun 2000. Tapi, sayangnya, hingga kasus tersebut diselidiki pada tahun 2009, tersangka tak juga membayar pajak, langkah terakhir kata dia, penyidik di Ditjen Pajak meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Mengapa mafia TPPO terus beraksi? 'Tapi boleh dong saya memberi message kepada Pak Kapolri jangan hanya para kaki tangan atau ikan-ikan teri, ini ada bandar-bandarnya,' kata Benny dalam acara sosialisasi pencegahan TPPO di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (4/6).
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
"Sampai kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, tersangka juga tak membayar pajaknya sebesar Rp 1,6 miliar," katanya di Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (16/12).
Menurut dia, konsekuensinya adalah kehilangan potensi pendapatan dari pajak sebesar Rp 1,6 miliar. Meski begitu, pihaknya tetap berharap tanggungan pajak tetap dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta mengatakan, tersangka sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, menunggu sidang di Pengadilan Negeri Bekasi dengan kasus tindak pidana perpajakan.
Menurut dia, meskipun tersangka membayar pajak pada saat menjalani sidang, tak membuat kasus berhenti begitu saja. Kasus akan tetap berjalan hingga vonis pengadilan.
Adapun, pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 3 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya