Tak bayar utang Rp 200 juta, kakak eks Sekda Riau dipolisikan
Merdeka.com - Gara-gara utang belum dibayar, Harimantua Dibata Siregar (35) melaporkan Khailani Said (58) atas dugaan penipuan senilai Rp 200 juta. Khailani merupakan abang kandung dari mantan Sekretaris Daerah Riau Zaini Ismail.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya, dalam laporan itu Khailani warga Jalan Melati Indah, kelurahan Delima, kecamatan Tampan kota Pekanbaru diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.
"Setelah dilaporkan, kasus ini nantinya akan didalami Ditreskrimum Polda, pelapor dan terlapor segera diperiksa," ujar Guntur, kepada merdeka.com Rabu (4/11).
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang menjanjikan penggandaan uang kepada korban Paryanto? Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban. Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
Sementara itu, pelapor Harimantua didampingi Penasihat Hukumnya Fahermal SH kepada wartawan, Rabu (4/11) mengatakan, Khailani dilaporkan karena belum mengembalikan uang Rp 200 juta yang dipinjamnya.
"Bahkan setelah jatuh tempo sesuai dengan kwitansi pinjaman ternyata niat baiknya tidak ada. Bahkan sampai kami somasi 2 kali belum juga dikembalikan," ujar Haimantua.
Menurut Harimantau, peristiwa itu berawal sekitar bulan April 2015 lalu. Dimana saat itu Khailani menawarkan Proyek di Tembilahan Pembangunan Pasar. "Kemudian saya diundang ke rumah mantan Sekda Riau Zaini Ismail di Jalan Kelapa Sawit. Saat itu saya pergi bersama Miharja dan di rumah itu ada Khailani, Zaini dan Ujang," terang Harimantua.
Beberapa minggu kemudian, kata Harimantu, dirinya bertemu lagi dengan Khailani dan dalam pertemuan itu Khailani pinjam uang Rp 200 juta dengan alasan untuk pemulusan proyek Jalan Teluk Meranti-Guntung di Pemprov Riau.
"Lalu saya diiming-ngimingi kerjasama dalam proyeknya itu dan saya minta jaminan, dijanjikan 10 persen. Kemudian dalam 1 bulan setelah itu kerjasama dalam proyeknya," terang Harimantua.
Kemudian Harimantua kembali bertemu dengan Khailani dan adik kandungnya Zaini Ismali (saat itu menjabat Sekda Riau) bersama seseorang bernama Ujang. Saat berada di rumahnya itu, Zaini menjamin, karena Zaini masih Sekda Riau Harimantau percaya begitu saja.
"Besoknya uang diserahkan Rp 200 juta di depan Kedai Kopi Suli Jalan Belimbing bersama kwitansi tertanggal 7 Mei 2015 dikembalikan 17 Mei 2015 dan fotokopi KTP," terang Harimantua.
Setelah jatuh tempo, Harimantua menghubungi Khailani dan Ponselnya tidak aktif. "Lantaran ponselnya tidak aktif saya mendatangi Zaini dan Zaini menyampaikan agar mencari Khailani terlebih dahulu," kata Harimantua.
Tidak ada itikad baik terlapor, Harimantua mensomasi Khailani tanggal 14 Juli 2015. Panggilan pertama itu Khailani datang bersama Penasihat Hukumnya Syafrizal Anko. "Tapi mereka menyatakan sanggup bayar Rp 100 juta dulu dan sisanya dijanjikan lagi. Hal itu tentunya kami tolak," kata Penasihat Hukum Harimantua, Fahermal SH.
Kemudian, Fehermal melayangkan somasi kedua tanggal 29 Juli 2015 dan tidak ditanggapi. "Oleh karena itu kami minta keadilan benar-benar ditegakkan dan Polda Riau mengusut dengan tutas penipuan tersebut," terang Fahermal.
Terkait laporan itu, Khailani Said melalui Penasihat Hukumnya Syafrizal Anko membenarkan kliennya dilaporkan oleh Harimantua ke Polda Riau terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan. "Saat ini kasusnya tengah diproses di Polda Riau," ujarnya.
Dijelaskan Syafrizal Anko, laporan itu terkait peminjaman uang Rp 200 juta dan uang itu gunanya untuk pengurusan proyek pembangunan jalan Teluk Meranti-Guntung. "Tapi proyek itu gagal didapat dan Rp 200 juta itu adalah pinjaman," kata dia.
Pinjaman itu kata Syafrizal, memang diketahui oleh Zaini Ismail dan ia menjamin. "Tapi setelah tidak dapat kenapa uang Rp 200 juta itu dibebankan kepada dirinya sendiri dan itu harus tanggungjawab bersama," jelasnya.
Menurut Syafrizal, kliennya Khailani Said mau bertanggungjawab dan sudah beritikad baik membayar angsuran selama 4 sampai 5 kali. "Namun hal itu ditolak oleh Harimantua dan ia minta dibayar lunas," papar Syafrizal Anko.
Sedangkan Zaini Ismail yang namanya disebut-sebut saat dikonfirmasi ke beberapa nomor ponselnya tidak aktif dan tidak diangkat. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPihak teuku Ryan angkat bicara soal transferan sebesar setengah miliar.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, belum ada kesepakatan berdamai antara pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaKasus pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan AP (29) terhadap bekas majikannya, YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis berlanjut.
Baca Selengkapnya