Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak bayar utang Rp 200 juta karena bisnis sepi, Ahmad Dhani terancam dipolisikan

Tak bayar utang Rp 200 juta karena bisnis sepi, Ahmad Dhani terancam dipolisikan Ahmad Dhani. ©KapanLagi.com

Merdeka.com - Kasus ujaran 'idiot' yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI beberapa waktu lalu ke Polda Jawa Timur masih berproses, musisi Ahmad Dhani Prasetyo kembali tersandung masalah. Dia terlibat utang-piutang Rp 200 juta untuk mengerjakan proyek Vila Singosari di Kota Batu.

Dan rencananya, suami penyanyi Mulan Jameela itu akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Jaeni Ilyas, warga Surabaya. "Kami berencana akan melaporkan ADP (Dhani) ke Polda Jatim. Itu karena setelah tiga kali kami melayangkan somasi tapi tak direspons," kata kuasa hukum Jaeni, Arief Fatoni di Surabaya, Rabu (19/9).

Pengacara yang juga caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar ini menceritakan, langkah hukum yang akan diambil kliennya ini bermula, saat mendengar kabar kalau Dhani akan menjual rumah untuk membiayai pencapresan salah satu kandidat Pilpres 2019.

Orang lain juga bertanya?

Padahal, kata Toni, Dhani berutang kepada kliennya Rp 400 juta sejak tahun 2016 dan hanya membayar setengahnya saja. Sisanya Rp 200 juta, hingga saat ini belum juga dilunasinya.

Padahal, saat akad pinjam-meminjam uang, Dhani berjanji melunasi utangnya sebulan setelah uang pinjaman diterimanya. "Kami bersyukur ADP mau jual rumah untuk biayai paslon Capres, tapi kami juga ingatkan, agar kewajiban terhadap klien kami juga segera dipenuhi," tegas mantan Tim Kuasa Hukum Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa ini.

Toni juga menceritakan awal kisah utang-piutan Dhani kepada kliennya. "ADP itu kan temannya Wali Kota Batu, Pak Eddy Rumpoko. Klien saya waktu itu juga dekat dengan Pak Eddy Rumpoko," kata Toni mengawali ceritanya.

Kemudian pentolan Dewa 19 itu menyampaikan ke Eddy kalau tengah menggarap proyek Vila Singosari dan membutuhkan modal. "Akhirnya disampaikan Pak Eddy Rumpoko ke klien saya, Haji Jaeni. Karena klien saya melihat pak Eddy Rumpoko, akhirnya Dhani dipinjami Rp 400 juta," terangnya.

Uang pinjaman itu ditransfer Jaeni ke dalam dua tahap yaitu tanggal 5 Mei 2016 Rp 200 juta, dan tahap dua Rp 200 juta pada 12 Mei. "Usai menerima penuh uangnya, Dhani berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian," katanya.

Namun hingga November 2016, janji pelunasan tersebut tak juga direalisasikan Dhani dengan dalih Vila Singosari belum membayar proyeknya.

Karena wanprestasi, Jaeni pun menagih janji Dhani yang kemudian membayarnya dengan cek senilai Rp 200 juta melalui orang suruhannya. Sementara sisanya, Rp 200 juta, hingga saat ini belum juga dilunasi.

"Karena tidak jelas, klien saya akhirnya mengirim somasi ke ADP pada 10 Oktober 2017. Kemudian somasi kedua dikirim lagi pada November 2017," beber Toni.

Selanjutnya, masih kata Toni, melalui kuasa hukumnya, Dhani membalas somasi itu dan mengakui masih punya tunggakan sisa utang Rp 200 juta ke Jaeni. "ADP berjanji lagi akan melunasi dengan cara dicicil Rp 10 juta perbulan dengan alasan bisnis hiburan lagi sepi karena kebijakan pemerintah."

Medio 2018, Dhani kembali melakukan wanprestasi. Janji mengansur utang Rp 10 juta perbulan juga tak dilakukan. "Klien kami kembali mengirim somasi ketiga pada Februari 2018. Karena tidak ada respons, klien kami akhirnya mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Polda Jatim," tandas mantan jurnalis ini.

Seperti diketahui, pasca-kisruh Deklarasi #GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu, Dhani kesandung masalah ujaran kebencian. Gara-gara kata 'idiot' yang dilontarkan Dhani kepada massa anti tagar tersebut, Dhani dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Koalisi Bela NKRI pada 30 Agustus.

Kasus masih berproses, kini musisi asal Surabaya itu kembali tersandung masalah. Kali ini masalah utang-piutang yang belum dilunasi. "Kita tunggu saja (laporannya)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dimintai tanggapan soal rencana pelaporan Dhani oleh Jaeni.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BUMN PT Djakarta Lloyd Janji Bakal Cicil Utang, Jumlahnya Mencapai Rp750 Miliar
BUMN PT Djakarta Lloyd Janji Bakal Cicil Utang, Jumlahnya Mencapai Rp750 Miliar

Jakarta Lloyd punya utang sekitar Rp750 miliar. Jumlahnya pun beragam, ada yang ratusan juta hingga di atas Rp50 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar

Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara
Babak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara

Mahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak

Seorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.

Baca Selengkapnya
Sah, Adhi Persada Properti Lolos PKPU
Sah, Adhi Persada Properti Lolos PKPU

proses pemungutan suara/voting PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya