Tak berizin, pabrik air minum dalam kemasan di Sleman digerebek
Merdeka.com - Sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) tak berizin di Jalan Pakem-Turi kilometer 0,5, Pakem Sleman, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Kamis (22/3). Penggerebekan dilakukan bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, BBPOM menyita puluhan ribu AMDK.
Kepala BBPOM DIY, Sandra MP Lintih mengatakan, penyitaan dilakukan karena izin edar pabrik AMDK tersebut telah kedaluwarsa sejak Juli 2016 lalu. Pihak BBPOM sebelum melakukan penindakan telah terlebih dulu melakukan pembinaan.
"Kami sudah melakukan pembinaan kepada pemilik usaha. Tetapi pemilik usaha tidak mau memperpanjang izin edarnya," ujar Sandra.
-
Kenapa Pemkab Sleman berikan bantuan pompa air? Beberapa upaya tersebut meliputi pemberian bantuan pompa air dan sumur di lahan pertanian yang terdampak kekeringan akibat kemarau melalui anggaran APBD Sleman sebanyak 53 unit.
-
Apa bahaya dari BPA pada air minum dalam kemasan? Dalam pertimbangannya, BPOM menyebutkan bahwa BPA pada air minum kemasan ‘dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat’.
-
Kenapa bangunan pabrik gula di Sleman dihancurkan? Lalu pada tahun 1949 banyak bangunan pabrik gula yang dihancurkan agar tidak menjadi basis pertahanan tentara Belanda.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Apa saja bekas bangunan Pabrik Gula di Sleman? Kini semua bangunan pabrik itu telah rata dengan tanah dan telah menjadi pemukiman penduduk.
Sandra mengatakan, karena tak memiliki izin edar akhirnya pihaknya bekerjasama dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY pun kemudian melakukan penindakan. Dalam penindakan itu pihaknya menyita 42.713 AMDK dari pabrik tersebut.
"Tidak ada kandungan berbahaya (dalam AMDK). (Penyitaan) ini tanpa izi edar," ujar dia.
Sedangkan menurut Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Eko Basunando mengatakan, pabrik yang ditindak memiliki izin operasional bangunan lengkap. Meskipun demikian, lanjut Eko, pabrik tidak memerpanjang izin produk.
"Nanti akan melakukan penarikan (produk yang beredar di pasaran) sesuai hukum acara yang berlaku. (Produknya) ada kemasan gelas dan botol. Sementara pabrik ini hanya tempat produksi," tuturnya.
Eko menlanjutkan setelah penindakan pemilik pabrik belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, ucap Eko, masih menunggu hasil perkembangan penyelidikan.
"Pemilik bisa diancam Undang-undang tentang Pangan nomor 18 tahun 2012. Ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar," kata Eko.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan senyawa bromat dalam air minum dalam kemasan sulit untuk dihindari.
Baca SelengkapnyaPelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaPenyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaPermen semprot yang sebabkan keracunan juga terdaftar di BPOM
Baca SelengkapnyaSejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaMunculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaRamai di media sosial, air di pemukiman warga diduga tercemar bensin.
Baca Selengkapnya