Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak berizin, pabrik air minum dalam kemasan di Sleman digerebek

Tak berizin, pabrik air minum dalam kemasan di Sleman digerebek Pabrik air minum kemasan tak berizin edar. ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) tak berizin di Jalan Pakem-Turi kilometer 0,5, Pakem Sleman, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Kamis (22/3). Penggerebekan dilakukan bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, BBPOM menyita puluhan ribu AMDK.

Kepala BBPOM DIY, Sandra MP Lintih mengatakan, penyitaan dilakukan karena izin edar pabrik AMDK tersebut telah kedaluwarsa sejak Juli 2016 lalu. Pihak BBPOM sebelum melakukan penindakan telah terlebih dulu melakukan pembinaan.

"Kami sudah melakukan pembinaan kepada pemilik usaha. Tetapi pemilik usaha tidak mau memperpanjang izin edarnya," ujar Sandra.

Sandra mengatakan, karena tak memiliki izin edar akhirnya pihaknya bekerjasama dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY pun kemudian melakukan penindakan. Dalam penindakan itu pihaknya menyita 42.713 AMDK dari pabrik tersebut.

"Tidak ada kandungan berbahaya (dalam AMDK). (Penyitaan) ini tanpa izi edar," ujar dia.

Sedangkan menurut Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Eko Basunando mengatakan, pabrik yang ditindak memiliki izin operasional bangunan lengkap. Meskipun demikian, lanjut Eko, pabrik tidak memerpanjang izin produk.

"Nanti akan melakukan penarikan (produk yang beredar di pasaran) sesuai hukum acara yang berlaku. (Produknya) ada kemasan gelas dan botol. Sementara pabrik ini hanya tempat produksi," tuturnya.

Eko menlanjutkan setelah penindakan pemilik pabrik belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, ucap Eko, masih menunggu hasil perkembangan penyelidikan.

"Pemilik bisa diancam Undang-undang tentang Pangan nomor 18 tahun 2012. Ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar," kata Eko.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berapa Kadar Ambang Batas Bromat di Air Minum Dalam Kemasan? Begini Efeknya Bagi Tubuh
Berapa Kadar Ambang Batas Bromat di Air Minum Dalam Kemasan? Begini Efeknya Bagi Tubuh

Keberadaan senyawa bromat dalam air minum dalam kemasan sulit untuk dihindari.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Pakar Soal Upaya Pengaburan Fakta BPA, Sebut Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat
Tanggapan Pakar Soal Upaya Pengaburan Fakta BPA, Sebut Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat

Pelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Pelabelan Bahaya BPA pada Kemasan AMDK di Indonesia Mendapat Penolakan dari Korporasi Multinasional
Pelabelan Bahaya BPA pada Kemasan AMDK di Indonesia Mendapat Penolakan dari Korporasi Multinasional

Aturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan
Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya
Permen Semprot Sebabkan Pelajar Mual dan Kejang sudah Kedaluwarsa tapi BPOM Sebut Masih Boleh Beredar, Ini Alasannya
Permen Semprot Sebabkan Pelajar Mual dan Kejang sudah Kedaluwarsa tapi BPOM Sebut Masih Boleh Beredar, Ini Alasannya

Permen semprot yang sebabkan keracunan juga terdaftar di BPOM

Baca Selengkapnya
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi

Sejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun
Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun

Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).

Baca Selengkapnya
Buntut Air Tercemar Bensin di Bogor, SPBU 34.163.17 Berhenti Operasi Sementara
Buntut Air Tercemar Bensin di Bogor, SPBU 34.163.17 Berhenti Operasi Sementara

Ramai di media sosial, air di pemukiman warga diduga tercemar bensin.

Baca Selengkapnya