Tak biasa sidang korupsi ditutupi, ada apa dengan e-KTP?
Merdeka.com - Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) betul-betul menyedot perhatian publik di Indonesia. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun ini melibatkan nama-nama besar yang merupakan tokoh-tokoh nasional.
Nama-nama besar tersebut diperkirakan akan muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Irman (Mantan Dirjen Disdukcapil Kemendagri) yang dibacakan pada sidang perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (9/3) besok.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus e-KTP ini, keduanya yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Biasanya, sidang kasus-kasus korupsi yang digelar di pengadilan bersifat terbuka untuk umum dan dapat disiarkan secara langsung oleh media. Namun berbeda dengan sidang kasus e-KTP yang digelar besok, di mana banyak nama-nama besar disebut terlibat dalam kasus korupsi ini.
Pihak pengadilan melarang persidangan disiarkan secara langsung alias live oleh media televisi. Larangan itu tertuang pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, dengan nomor W10.U1/KP.01.1.17505X1.2016.01. Surat itu berisi tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
"Kemarin dengan mengingat sebelumnya pengadilan sudah mengambil sikap bahwa persidangan sekarang tidak boleh live lagi. Jadi peliputan boleh tapi tidak live," kata Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana, Rabu (8/3).
Sidang korupsi e-KTP besok bakal dilangsungkan dengan majelis hakim terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota 2 Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin.
Yohanes menjelaskan surat keputusan itu diambil berdasarkan pengalaman saat persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Wongso. Dia mengatakan, jika persidangan disiarkan 'live' maka persidanganlah yang hadir ke masyarakat, bukan masyarakat yang menghadiri sidang sehingga logika hukumnya menjadi terbalik.
"Boleh direkam tapi di sidang ada etika," kata Yohanes yang juga hakim Tipikor tersebut.
Dengan larangan media tidak boleh live sidang kasus korupsi e-KTP ini terkesan ada yang ditutup-tutupi. Apalagi dalam sidang ini, bakal banyak menyebut nama-nama besar yang juga tokoh nasional terseret dalam kasus ini. (mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaDiketahui, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp20 miliar guna merancang sistem proteksi TKI tersebut tidak berfungsi.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaIdrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaAktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Baca Selengkapnya