Tak bisa Bahasa Indonesia, TKA di Jateng bakal kehilangan izin kerja
Merdeka.com - Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak menguasai Bahasa Indonesia tidak akan diperpanjang masa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kepala (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk mengontrol dan memastikan TKA tersebut, telah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai pekerja asing secara administrasi.
"Aturan itu, setiap TKA diwajibkan melampirkan sertifikat Bahasa Indonesia saat mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) baru maupun perpanjangan. Jika gagal, maka IMTA tak akan diperpanjang di tahun berikutnya," kata Wika, Jumat (4/5).
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia bagi TKA di Jateng, menurut Wika, telah disosialisasikan dan diterapkan sejak 2016. Langkah ini juga sebagai upaya mengontrol jumlah TKA yang terus bertambah seiring meningkatnya nilai investasi di Jateng.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
Sementara untuk pengawasan TKA, Disnakertrans Jateng telah membentuk Satgas Pengawasan Orang Asing yang bekerja sama dengan Polda dan Kantor Imigrasi. "Jika ada yang melanggar aturan, ya dideportasi. Tapi yang melakukan adalah Imigrasi," imbuhnya.
Berdasarkan data dari Disnakertrans Jateng, jumlah TKA yang bekerja di Jawa Tengah pada tahun 2017 mencapai 2.119 orang. Angka itu meningkat jika dibanding tahun 2016 lalu yang sebanyak 1.986 orang.
Jumlah negara asal TKA 2017 juga meningkat di banding tahun sebelumnya, dari 50 menjadi 53 negara. Jumlah terbanyak dari China 381 orang, Korea Selatan 207 orang, Jepang 105 orang, Taiwan 93 orang, dan India 87 orang. Mereka tersebar di 33 kabupaten/kota se-Jateng.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menegaskan setiap TKA wajib menguasai Bahasa Indonesia. Jika benar-benar diterapkan dan diuji kemampuannya, maka syarat ini menjadi penyaring atau filter efektif masuknya TKA ke Tanah Air.
"Kemampuan berbahasa Indonesia harus diwajibkan karena mempermudah transfer teknologi pada tenaga kerja asli Indonesia," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaBustan mengaku dirinya kerap kali mengunjungi lokasi-lokasi yang terdapat TKA-nya termasuk di kawasan pabrik bubur kertas yang beru saja melakukan uji coba.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca Selengkapnya