Tak bisa hadirkan atasan Jessica, JPU bacakan BAP atasan Jessica
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang ke-25 hingga lewat tengah malam. Pada sidang tambahan ini, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara terdakwa Jessica menghadirkan saksinya.
Pada sidang ini, JPU telah menghadirkan Polisi New South Wales, Australia, John Jesus Torres. Namun JPU gagal menghadirkan Kristie Louise Carter yang merupakan atasan tempat Jessica bekerja saat di Australia.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim mengizinkan pihaknya untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kristie yang berkedudukan sebagai saksi dalam kasus kopi bersianida tersebut.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
Namun tim penasihat hukum terdakwa Jessica merasa keberatan dengan permohonan tersebut. Alasannya karena keterangan saksi fakta justru dibacakan oleh JPU.
"Keberatan Yang Mulia," sela ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Otto saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9).
Mendengar keberatan itu, kemudian Hakin Ketua Kisworo bertanya kepada pihak JPU apakah ada pemanggilan terhadap saksi. Pihak JPU pun menjelaskan bahwa prosedur sudah dilakukan pihaknya.
"Kami sudah melalui tahap-tahap yang menurut kami sudah sesuai prosedur. Sudah diketahui oleh kedutaan RI. Segala sesuatu di sini sudah dilakukan sesuai prosedur," ungkap Jaksa Ardito.
Perdebatan antara kedua pihak pun berlangsung alot. Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mempersilakan JPU membacakan BAP Kristie. Sementara berbagai keberatan dari kubu Jessica akan dicatat untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca Selengkapnya