Tak Bisa Tahan Hawa Nafsu, Paman Tega Perkosa Keponakan hingga Hamil
Merdeka.com - Seorang NG (49) warga Kecamatan Dawe, Kudus tega mencabuli keponakannya sendiri, NH (14) hingga hamil. Ironisnya kejadian itu dilakukan berulang kali di rumah korban sejak tahun 2018.
"Modus pelaku mendatangi korban di rumah dalam keadaan tidak ada penghuni, orangtuanya pada kerja," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (6/5).
Berhasil masuk rumah, pelaku berusaha mendekati dengan merayu korban yang saat itu sedang melihat televisi.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Kapan wanita itu mengetahui kehamilannya? 'Saya sangat bahagia saat mengetahui saya hamil. Impian saya untuk menjadi seorang ibu akhirnya terwujud. Ketika pemeriksaan menunjukkan saya mengandung triplet, saya merasa sangat bersyukur,' ungkapnya dengan penuh rasa syukur.
-
Bagaimana wanita tersebut akhirnya hamil? Setelah mendapatkan saran dari dokter, ia pun menerima suntikan perangsang ovulasi pada awal bulan Oktober tahun ini. Tak disangka, di akhir bulan yang sama, ia dinyatakan hamil.
-
Siapa yang hamil? Gritte Agatha dan Arif Hidayat mengumumkan kehamilan pertama mereka lewat postingan di Instagram pada bulan Juni yang lalu.
"Dengan setengah memaksa, pelaku langsung memegang tangan, serta organ tubuh. Tidak satu kali, pelaku juga melakukan hal serupa selama dua minggu," ungkapnya.
Rismanto menjelaskan, perbuatan NG terbongkar ketika korban mulai merasakan nyeri pada perutnya. Oleh keluarga lantaran dibawa ke Puskesmas terdekat untuk memeriksanya.
"Saat diperiksa NH diketahui positif hamil," ujarnya.
Emosinya tak tertahan ketika mengetahui pria yang menghamili anaknya justru pamannya sendiri. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Atas laporan tersebut polisi langsung bergerak mencari pelaku.
"Setelah menerima laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya 19 April 2019 dan langsung dibawa ke Polres," ungkapnya.
Atas perbuatannya, NG akan dikenakan pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Kepada petugas NG mengaku perbuatan dilakukan lantaran tidak puas dengan istrinya yang menderita penyakit gula tersebut membuatnya ingin mencari pelampiasan lain.
"Saya melihat NH jadi tergoda untuk menyetubuhinya, saya menyesal telah mengecewakan istri dan keluarga saya," tutup NG.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaMN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku merekam hubungan intim anak dengan pacar untuk memenuhi hasratnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca Selengkapnya