Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Bubarkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq, Kasatpol PP Berdalih Sudah Tindak Tegas

Tak Bubarkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq, Kasatpol PP Berdalih Sudah Tindak Tegas ribuan simpatisan mengawal Habib Rizieq Shihab. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengklaim selalu menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk yang dilakukan saat acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Dia berdalih sudah melakukan tindakan tegas. Bukan berupa pembubaran massa, tapi tindakan yang dimaksud berupa sanksi denda administratif Rp50 juta.

"Ya sudah kami tindak pokoknya, kan sudah kami denda," kata Arifin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/11).

Arifin menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut memang disebutkan, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan akan dilayangkan denda administratif sebesar Rp50 juta bila pelanggaran berulang satu kali.

Namun, dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan oleh DPRD DKI Jakarta juga tercantum sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa pembubaran kegiatan dan penghentian sementara kegiatan. SOal pembubaran massa, Arifin tidak banyak menjelaskan.

"Pokoknya tetap mengacu pada Pergub, kan sudah ada Pergubnya. Kita akan selalu tindak intinya ya," kata Arifin.

Acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq di Petamburan III tetap berlangsung. Tidak ada pembubaran ataupun penghentian kegiatan. Dalam kegiatan itu juga ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyaksikan banyak sekali masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," ungkap Doni Monardo dalam keterangan resminya, Sabtu malam (14/11).

Jika menilik isi Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dicantumkan denda administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dalam Pasal 5 Pergub tersebut, siapapun yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.

Bila warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif yang bisa mencapai Rp 1 juta.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000;

b. pelanggaran berulang 2 kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 dan

c. pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin

Ke-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Situasi Terkini di Depan Gedung DPR: Gerbang Dijebol hingga Ledakan Petasan Menggema, Dibalas Watercannon
Situasi Terkini di Depan Gedung DPR: Gerbang Dijebol hingga Ledakan Petasan Menggema, Dibalas Watercannon

Aksi massa yang menuntut DPR untuk mematuhi Putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Situasi Terkini Demo Tolak UU Pilkada Disahkan Memanas, Massa Jebol Pagar DPR
Situasi Terkini Demo Tolak UU Pilkada Disahkan Memanas, Massa Jebol Pagar DPR

Di sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan

Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.

Baca Selengkapnya
Demo Apdesi Ricuh, Polisi Buru Pelaku Perusakan Gedung DPR
Demo Apdesi Ricuh, Polisi Buru Pelaku Perusakan Gedung DPR

Polisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Politisi Gerindra Habiburokhman Dilempari Botol Pendemo
VIDEO: Momen Politisi Gerindra Habiburokhman Dilempari Botol Pendemo "Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada"

Politisi Gerindra, Habiburokhman menemui langsung pendemo yang memadati depan Gedung DPR MPR.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Tegas di Depan Buruh yang lagi Demo 'Ayo Berunjuk Rasa di Kantor Gubernur, Saya Kawal'
Jenderal Polisi Tegas di Depan Buruh yang lagi Demo 'Ayo Berunjuk Rasa di Kantor Gubernur, Saya Kawal'

Wakapolda Banten menggagalkan ancaman demo di jalan tol, ia bernegosiasi dan mengawal para pendemo sampai ke kantor gubernur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Petinggi Gerindra Siap Jadi Jaminan Bebaskan Demonstran Ditangkap Polisi Rusuh RUU Pilkada
VIDEO: Petinggi Gerindra Siap Jadi Jaminan Bebaskan Demonstran Ditangkap Polisi Rusuh RUU Pilkada

Dasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar

Baca Selengkapnya
Sambangi Polda Metro, Pimpinan DPR Dasco Minta Demonstran yang Diamankan Dibebaskan
Sambangi Polda Metro, Pimpinan DPR Dasco Minta Demonstran yang Diamankan Dibebaskan

Dasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini
Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini

Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini

Baca Selengkapnya
Aksi People Power di Solo Jadi Digelar, Gibran: Bebas, Santai-Santai
Aksi People Power di Solo Jadi Digelar, Gibran: Bebas, Santai-Santai

Gibran mengaku dirinya terbuka bila ada pihak yang ingin mengevaluasi dan mendapat kritik, termasuk adanya people power.

Baca Selengkapnya
Adian Napitupulu Dapat Laporan Lebih dari 50 Demonstran Ditangkap: Ada yang Hidungnya Patah Loh
Adian Napitupulu Dapat Laporan Lebih dari 50 Demonstran Ditangkap: Ada yang Hidungnya Patah Loh

Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menemukan lebih dari 50 demonstran yang menolak RUU Pilkada ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya