Tak Bubarkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq, Kasatpol PP Berdalih Sudah Tindak Tegas
Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengklaim selalu menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk yang dilakukan saat acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Dia berdalih sudah melakukan tindakan tegas. Bukan berupa pembubaran massa, tapi tindakan yang dimaksud berupa sanksi denda administratif Rp50 juta.
"Ya sudah kami tindak pokoknya, kan sudah kami denda," kata Arifin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/11).
-
Kenapa Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa Muhaimin Iskandar melakukan sidak? Ketua Timwas Haji DPR Muhaimin Iskandar melakukan inspeksi mendadak ke tenda haji jemaah Indonesia di Mina, Arab Saudi, Rabu 19 Juni 2024. Dalam sidak ini Muhaimin mendengarkan sejumlah keluh kesah dan menemukan beberapa catatan seperti tenda yang tidak ideal.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Arifin menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut memang disebutkan, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan akan dilayangkan denda administratif sebesar Rp50 juta bila pelanggaran berulang satu kali.
Namun, dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan oleh DPRD DKI Jakarta juga tercantum sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa pembubaran kegiatan dan penghentian sementara kegiatan. SOal pembubaran massa, Arifin tidak banyak menjelaskan.
"Pokoknya tetap mengacu pada Pergub, kan sudah ada Pergubnya. Kita akan selalu tindak intinya ya," kata Arifin.
Acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq di Petamburan III tetap berlangsung. Tidak ada pembubaran ataupun penghentian kegiatan. Dalam kegiatan itu juga ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyaksikan banyak sekali masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," ungkap Doni Monardo dalam keterangan resminya, Sabtu malam (14/11).
Jika menilik isi Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dicantumkan denda administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dalam Pasal 5 Pergub tersebut, siapapun yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.
Bila warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif yang bisa mencapai Rp 1 juta.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000;
b. pelanggaran berulang 2 kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 dan
c. pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ke-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAksi massa yang menuntut DPR untuk mematuhi Putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDi sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolitisi Gerindra, Habiburokhman menemui langsung pendemo yang memadati depan Gedung DPR MPR.
Baca SelengkapnyaWakapolda Banten menggagalkan ancaman demo di jalan tol, ia bernegosiasi dan mengawal para pendemo sampai ke kantor gubernur.
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dibebaskan.
Baca SelengkapnyaKades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini
Baca SelengkapnyaGibran mengaku dirinya terbuka bila ada pihak yang ingin mengevaluasi dan mendapat kritik, termasuk adanya people power.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menemukan lebih dari 50 demonstran yang menolak RUU Pilkada ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya