Tak Cuma di Polda Metro, Ahmad Basarah Juga Dilaporkan ke Bareskrim
Merdeka.com - Tak cuma di Polda Metro Jaya, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/12). Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoaks), terkait ucapan yang menyatakan bahwa Presiden kedua RI Soeharto adalah guru korupsi di Indonesia.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anhar mengatakan, pernyataan Basarah tersebut sangatlah merugikan. Karena Soeharto merupakan tokoh dan guru bangsa sekaligus bapak pembangunan Indonesia.
"Kami melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi," kata Anhar di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/12) malam.
-
Kenapa Presiden Soeharto mengeluarkan pernyataan kontroversial di Pekanbaru? Pidato Kontroversi Sebuah pernyataan yang disampaikan Presiden Soeharto di Pekanbaru, Riau itu bukanlah pernyataan satu-satunya. Namun, Ia kembali mengulang pernyataan tersebut pada saat peringatan Hari Jadi Kopassus.Lantas, pernyataan tersebut membuat banyak pihak yang merasa kecewa dan mengundang kritik serta cemooh dari kaum intelektual maupun tokoh militer saat itu.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
Dia pun juga mempertanyakan dasar pernyataan yang diucapkan oleh Basarah tersebut. Anhar menilai, pernyataan Basarah itu keji karena tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pelapor Ahmad Basarah di Mabes Polri ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie
Dia pun menilai, semestinya Basarah harus menjadi seorang panutan. Terlebih Basarah saat ini menjabat sebagai salah satu pemimpin di MPR.
"Tidak pantas dia berucap demikian, menurut kami itu sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Anhar pun meminta Basarah tidak mengaitkan sosok Soeharto dalam konteks politik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Selain tidak pantas, menurutnya, hal tersebut sangat menyakitkan hari para pengagum sosok Soeharto seperti dirinya.
"Menurut kami sangat tidak elok, sangat tidak pantas dan itu menyakitkan bagi kami," ucapnya.
Laporan Anhar ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.
Dalam laporan ini, Basarah diduga melakukan tindak pidana penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, Sebelumnya, Politikus PDIP Ahmad Basarah menanggapi ucapan Prabowo yang menyebut Indonesia sudah masuk darurat korupsi. Dia berpandangan, sudah seperti kanker stadium empat. Basarah, mengingatkan, program pemberantasan korupsi dimulai dari lahirnya Ketetapan (TAP) MPR No 11 tahun 1998.
"TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap terduga pidana korupsi oleh mantan Presiden Soeharto. Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto. Dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ucap Basarah di Megawati Institute, Jakarta, Rabu (28/11).
Menurut dia, masalah korupsi itu adalah pekerjaan rumah bersama. "Sampai sekarang kita harus mencuci piring dari tradisi yang dilakukan pada zaman yang lalu. Sumbernya itu sudah terjadi sejak periode kekuasaan, dimana pada waktu itu Pak Prabowo menjadi bagian dari kekuasaan orde baru pada waktu itu," ungkap Basarah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya