Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Cuma di Polda Metro, Ahmad Basarah Juga Dilaporkan ke Bareskrim

Tak Cuma di Polda Metro, Ahmad Basarah Juga Dilaporkan ke Bareskrim Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tak cuma di Polda Metro Jaya, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/12). Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoaks), terkait ucapan yang menyatakan bahwa Presiden kedua RI Soeharto adalah guru korupsi di Indonesia.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anhar mengatakan, pernyataan Basarah tersebut sangatlah merugikan. Karena Soeharto merupakan tokoh dan guru bangsa sekaligus bapak pembangunan Indonesia.

"Kami melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi," kata Anhar di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/12) malam.

Orang lain juga bertanya?

Dia pun juga mempertanyakan dasar pernyataan yang diucapkan oleh Basarah tersebut. Anhar menilai, pernyataan Basarah itu keji karena tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

pelapor ahmad basarah di mabes polri

Pelapor Ahmad Basarah di Mabes Polri ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Dia pun menilai, semestinya Basarah harus menjadi seorang panutan. Terlebih Basarah saat ini menjabat sebagai salah satu pemimpin di MPR.

"Tidak pantas dia berucap demikian, menurut kami itu sangat tidak masuk akal," ujarnya.

Anhar pun meminta Basarah tidak mengaitkan sosok Soeharto dalam konteks politik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Selain tidak pantas, menurutnya, hal tersebut sangat menyakitkan hari para pengagum sosok Soeharto seperti dirinya.

"Menurut kami sangat tidak elok, sangat tidak pantas dan itu menyakitkan bagi kami," ucapnya.

Laporan Anhar ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.

Dalam laporan ini, Basarah diduga melakukan tindak pidana penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, Sebelumnya, Politikus PDIP Ahmad Basarah menanggapi ucapan Prabowo yang menyebut Indonesia sudah masuk darurat korupsi. Dia berpandangan, sudah seperti kanker stadium empat. Basarah, mengingatkan, program pemberantasan korupsi dimulai dari lahirnya Ketetapan (TAP) MPR No 11 tahun 1998.

"TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap terduga pidana korupsi oleh mantan Presiden Soeharto. Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto. Dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ucap Basarah di Megawati Institute, Jakarta, Rabu (28/11).

Menurut dia, masalah korupsi itu adalah pekerjaan rumah bersama. "Sampai sekarang kita harus mencuci piring dari tradisi yang dilakukan pada zaman yang lalu. Sumbernya itu sudah terjadi sejak periode kekuasaan, dimana pada waktu itu Pak Prabowo menjadi bagian dari kekuasaan orde baru pada waktu itu," ungkap Basarah.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya