Tak cuma kasus Sumber Waras, MAKI sudah lima kali gugat KPK
Merdeka.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RR Suryawulan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Tursina Aftianty menolak permohonan praperadilan kasus sumber waras. Pihaknya sudah bosan berulang kali menghadapi gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Ini sudah 5 kali MAKI mengajukan praperadilan diantaranya kasus century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," kata Suryawulan usai menghadiri sidang putusan kasus sumber waras di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Menurutnya, LSM MAKI terburu-buru menilai KPK tidak melanjutkan penyelidikan berbagai kasus. Padahal pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kita tetap jalan prosesnya tapi belum tentu sampai kapan karena KPK mengedepankan kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka," ungkap dia.
Menanggapi keputusan hakim, Koordinator LSM MAKI Boenyamin Saiman berencana mengajukan permohonan kembali (PK).
"Hari ini kami akan mengajukan gugatan yang sama (praperadilan) untuk memperjelas kenapa proses penyelidikannya lama sekali. Kalau kemarin kita ajukan memperjelas posisi apakah ditingkat penyelidikan atau masih pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)." kata Boenyamin.
Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan lima permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tasa perkara status quo.
3. Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentua Pasal 6 dan pasal 7 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segal akibat hukumnya atas dugaan tindk pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras
4. Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelin bekas Rah Sakit Sumber Waras.
5. Memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak sebagian permohonan Praperadikan atas kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam putusannya Hakim Tunggal Tursina Aftianty membacakan 53 halaman putusan dari sidang dalam perkara tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan yang di ajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil." kata Hakim Tursina dalam sidang keputusan yang dibacakan di ruang Sidang 1 Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (30/3). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaSementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca Selengkapnya