Tak diakui negara, detektif swasta berseliweran di dunia maya
Merdeka.com - Di Indonesia sudah lama ada jasa detektif partikelir atau swasta tetapi masih sembunyi-sembunyi. Mereka beroperasi di ranah kepentingan pribadi dan ekonomi bukan bidang kriminal atau keamanan.
Keberadaan mereka juga dibenarkan oleh Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Keberadaan detektif partikelir ini juga tidak mendapat lisensi dari negara.
"Jasa detektif sudah ada di Indonesia tapi kepentingannya lebih privat dan belum ada lisensinya. Orang yang menduga istrinya selingkuh, atau orang yang mencari informasi lawan bisnis yang menjadi pelanggannya," kata Hikmahanto saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (31/10).
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Detektif partikelir yang tak berlisensi ini pun tak mendapatkan perhatian dan pembinaan oleh pemerintah. Detektif swasta ini pun salah-salah dapat dijerat pidana jika kegiatannya malah mengganggu ketenangan masyarakat.
"Mereka (detektif partikelir) tidak ada asosiasi dan pembinaan oleh pemerintah. Kalau ketahuan bisa ilegal tapi dalam batas-batas yang diperbolehkan kalau dia melanggar ketentuan ya ilegal," ujar dia.
Apa yang dikatakan oleh Hikmahanto ternyata benar. Di situs pencarian google misalnya, banyak detektif yang menawarkan jasa-jasa kerja mereka.
"Kami ada untuk membantu menyelesaikan permasalahan anda. Terkadang di dalam hidup ini ada 1001 jawaban dari 1 pertanyaan namun ke 1001 jawaban tersebut tidak cukup memuaskan kita sebelum kita menyaksikannya dengan mata dan kepala kita sendiri. Rasa ketidak puasan ini biasa kita kenal dengan Insting. Keterbatasan waktu dan tempat selalu menjadi kendala utama kita untuk membuktikan dari insting tersebut".
"Kami ada sejak tahun 2001, kami mencari segala informasi untuk menjawab jawaban tentang ketidak puasan serta pembuktian insting anda secara lisan, tulisan, audio maupun visual."
"INGAT...Anda tidak sendiri !!!," tulis situs http://www.home.detektifswasta.org/
Ada juga situs http://indonesiadetective.com/id/profil/ yang menawarkan jasa detektif. Mereka menyebut dirinya Indonesia Private Investigation Agency (IPIA)
"Investigasi yang pertama beroperasi di Indonesia, dan dikelola bersama oleh CEO dan Kepala Investigator kami dari Indonesia, dan seorang Expat. Kami telah bekerja dengan klien dari berbagai penjuru dunia (Inggris, Belanda, Prancis, Amerika, Australia, Swedia, Ukraina, Singapur, Cina, Malaysia, Saudi Arabia, New Zealand . . . . . dan seterusnya)." tulis mereka.
Untuk menyakinkan calon klien, IPIA mengaku dalam situsnya telah mengerjakan sekitar 200 kasus dari klien individual dan bisnis (lokal dan asing). S
"Sekitar 75% klien kami berasal dari Indonesia tetapi kami telah bekerja untuk klien dari berbagai penjuru dunia (Inggris, Belanda, Prancis, Amerika, Australia, Swedia, Ukraina, Singapur, Cina, Malaysia, Saudi Arabia, New Zealand . . . . . dan seterusnya)." tulis mereka.
Namun sayang ketika merdeka.com menghubungi salah satu direktur investigasinya, mereka enggan untuk diwawancara. "Saya sedang sibuk mas," ujar Reni, salah seorang direktur investigasi ketika dihubungi merdeka.com.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaRibuan rekening dan puluhan akun e-commerce diblokir buntut kasus judi online
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPenyidikan pun masih terus berlanjut, sampai mengarahkan penyidik ke Dubai.
Baca SelengkapnyaSK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Baca SelengkapnyaTerduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, nilai barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi itu mencapai ratusan miliaran rupiah.
Baca Selengkapnya